Situbondo (ANTARA) - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Baluran Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, segera lakukan penyesuaian atau menaikkan tarif air menjadi Rp2.000 per meter kubik dari sebelumnya Rp1.350 per meter kubik.
Direktur PDAM Tirta Baluran Kabupaten Situbondo, Jamal Fajri mengatakan, bahwa penyesuaian tarif air di perusahaan milik pemerintah daerah itu, guna meningkatkan pelayanan serta pengembangan pelayanan air di wilayah Situbondo.
"Tarif air Rp1.350 sudah berlaku selama enam tahun, yakni sejak tahun 2013. Oleh karena itu kami akan mengusulkan ke Bupati Situbondo mengenai penyesuaian tarif air," ujarnya, usai acara Konsultasi Publik Penyesuaian Tarif Air Minum di Situbondo, Sabtu.
Ia menjelaskan, pada 2018 PDAM telah mengusulkan kenaikan tarif air kepada bupati, namun demikian penyesuaian tarif air tertunda, karena Bupati Dadang Wigiarto menginginkan ada tarif khusus bagi masyarakat kurang mampu.
"Bagi masyarakat kurang mampu agar memperoleh harga khusus, syaratnya memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan keterangan RT/RW serta ada tanda tangan minimal 20 orang tetangga yang menyatakan benar-benar kurang mampu. Sedangkan untuk tarif masyarakat miskin Rp1.500 per meter kubik," katanya.
Rencana penyesuaian tarif (kenaikan) air, lanjut Jamal, dilatarbelakangi tarif air yang berlaku saat ini di bawah harga dasar air, sedangkan alasan lainnya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas serta kontinuitas pelayanan.
Selain itu, katanya, untuk meningkatkan kinerja PDAM dalam upaya peningkatan pelayanan dan juga untuk meningkatkan atau mengembangkan pelayanan air minum di wilayah Kabupaten Situbondo.
"Kalau sejak tiga tahun terakhir (2016, 2017, 2018) khusus harga jual air rata-rata mengalami kerugian mulai dari Rp226 hingga Rp260 per meter kubik. Akan tetapi kerugian itu bisa tertutupi dari pendapatan nonair lainnya seperti pasang baru, denda, administrasi rekening serta pendapatan nonair lainnya," ucapnya.
Ia menambahkan, apabila tidak dilakukan penyesuaian tarif air akan berdampak kepada kerugian penjualan air semakin tinggi, kinerja perusahaan akan menurun, pelayanan tidak maksimal dan pemeliharaan infrastruktur fisik tidak maksimal serta kemampuan berinvestasi rendah.
Data diperoleh, PDAM mengusulkan kenaikan atau penyesuaian tarif air, Rp2.000 per meter kubik dari harga tarif air saat ini Rp1.350 per meter kubik. (*)