Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur meringkus tiga orang komplotan spesialis pembobol ATM dengan sistem skimming yang telah melakukan kejahatan hingga mengakibatkan kerugian Rp500 juta.
"Dari kasus ini kami amankan tiga orang pelaku inisial RY (34), warga Malang; DM (32), warga Malang; dan PS (31) warga Bekasi, Jawa Barat," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur Cahyo Wibowo saat merilis kasus itu di Surabaya, Senin.
Catur mengatakan, dalam aksinya, komplotan tersebut memasang sistem skimming berupa lempengan di mesin ATM sekitar pukul 21.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.
Selanjutnya, data ATM para korban yang sudah tercopy, kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melakukan penarikan uang tunai.
"Tersangka melakukan aksinya sudah lama dan beberapa kali melakukan penarikan hingga kerugian mencapai Rp500 juta," katanya.
Pada kesemoatan yang sama Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dalam kasus ini pelaku diketahui menggunakan alat khusus untuk skimming kartu ATM milik korban.
"Alatnya dipesan secara khusus dari luar negeri, dengan jaringan mereka," katanya.
Selain itu alat yang dipakai untuk skimming tersebut diletakkan oleh pelaku di ATM-ATM yang tidak ada penjaganya seperti satpam. Sehingga, saat alat tersebut diletakkan di ATM, maka pelaku dengan mudah mengcopy data ATM korban, meski kartu ATM tersebut sudah menggunakan chip.
"Jadi alat tersebut sengaja diletakkan di ATM yang tidak ada penjaganya. Selain itu, pelaku juga memanfaatkan situasi yang sepi akibat wabah corona ini," ujarnya.
Dalam kasus itu petugas menyita barang bukti berupa dua buah laptop dan dua buah PC, tujuh buah ponsel, dua buah alat skimming, 86 kartu debit dan empat buah buku rekening dan pakaian yang digunakan ketika penarikan uang di ATM.
Atas kasus ini tersangka dijerat Pasal 30 ayat (1) dan ayat (3) UU RI Nomer19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU R1 Nomer 11 Tahun 2008 tentang lnformasi Transaksi Elektronik. (*)
Polda Jatim ringkus komplotan pembobol ATM Rp500 juta
Senin, 4 Mei 2020 15:29 WIB
Beberapa kali melakukan penarikan hingga kerugian mencapai Rp500 juta