Lumajang (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur dr Bayu Wibowo Ignasius mengatakan kondisi kesehatan tiga pasien positif COVID-19 di daerah itu semakin membaik, namun belum dinyatakan sembuh.
"Tiga warga yang terkonfirmasi positif saat ini kondisinya baik secara klinis, namun belum bisa dikatakan sembuh karena tes swabnya masih berproses," katanya dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Lumajang, Kamis.
Baca juga: Lumajang karantina wilayah tiga pasien positif COVID-19
Menurutnya, seorang pasien dapat dinyatakan sembuh dari COVID-19 apabila hasil tes swabnya menunjukkan negatif dan setelah dinyatakan sembuh, pasien tersebut bisa pulang ke rumah.
"Saat ini kondisi warga yang terkonfirmasi positif corona sudah membaik. Saya berharap hasil tes swab dari ketiga pasien positif COVID-19 nantinya berubah menjadi negatif, sehingga bisa melegakan masyarakat Lumajang," tuturnya.
Baca juga: Pemkab Lumajang umumkan maklumat peniadaan Shalat Jumat di zona merah COVID-19
Dari tiga pasien positif itu, lanjut dia, satu pasien menjalani isolasi mandiri di rumah dan dua pasien menjalani perawatan di ruang isolasi rumah sakit setempat.
"Kalau lihat kondisi klinisnya sebenarnya mereka boleh di rumah, namun untuk dua pasien itu harus diisolasi di rumah sakit karena kami tidak yakin isolasi atau karantina mandiri bisa dijalankan dengan benar, sehingga dua pasien positif tetap dirawat di rumah sakit," katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak perlu takut dan khawatir dengan jenazah pasien yang terkonfirmasi positif seiring dengan beberapa kasus penolakan jenazah pasien positif corona di beberapa daerah di Indonesia.
"Pasien positif COVID-19 tidak perlu makam khusus karena setelah orang itu dimakamkan, virus tersebut akan ikut mati, sehingga tidak ada istilah menyebar, itu tidak ada," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Lumajang luncurkan gerakan "Ngeramut Tonggo" terdampak COVID-19
Bayu menjelaskan pemakaman yang dilakukan secara baik akan membunuh jaringan virus corona yang ada di tubuh jenazah dan sampai saat ini tidak ada teori yang menyebutkan bahwa penyakit menular akan menyebar dari jenazah yang telah dimakamkan dengan standar pemakaman sesuai norma yang ada di masyarakat.
Kendati demikian, lanjut dia, dalam protokoler perlakuan terhadap pasien meninggal akibat COVID-19 atau yang meninggal terindikasi, namun belum dinyatakan positif, maka para petugas harus menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap.
"APD digunakan sejak memandikan jenazah hingga pemakamannya, sehingga petugas dan keluarga yang ikut memandikan harus menggunakan APD lengkap, tidak boleh ada acara di keluarga, tapi langsung dibawa ke makam karena seperti itu SOP-nya," katanya.