Surabaya (ANTARA) - Sebanyak 18.009 orang pekerja di Jawa Timur terdampak sosial ekonomi pandemi virus corona atau COVID-19, karena terkena pemutusan hubungan kerja maupun dirumahkan oleh perusahaannya, kata pejabat pemerintah provinsi setempat.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa merinci jumlah pekerja terdampak COVID-19 yang dirumahkan berjumlah 16.086 orang dan 1.923 orang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Itu data yang kami terima hingga tanggal 7 April 2020," kata Khofifah saat konferensi pers di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa malam.
Baca juga: Jatim alokasikan Rp2,384 triliun untuk penanganan COVID-19
Lebih lanjut, mantan Menteri Sosial itu mengungkapkan bahwa para pekerja terdampak COVID-19 yang di-PHK maupun dirumahkan itu berasal dari 29 perusahaan yang berlokasi di berbagai kabupaten/kota, di antaranya tiga perusahaan di Gresik, dua perusahaan di Kota Blitar, serta masing-masing satu perusahaan di Banyuwangi, Jombang, Lamongan, Ngawi, dan Kota Batu.
"Perusahaan-perusahaan ini bergerak di berbagai sektor, tapi yang paling banyak dari sektor perhotelan. Perusahaan yang di Banyuwangi dan Kota Batu itu bergerak di sektor perhotelan," ucapnya.
Baca juga: Terdampak corona, okupansi hotel di Tulungagung turun dratis
Gubernur Khofifah mengupayakan seluruh pekerja dari berbagai sektor usaha yang terdampak sosial ekonomi pandemi COVID-19 akan mendapatkan stimulus ekonomi dari Kementerian Ketenagakerjaan, selain juga bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memastikan pemprov masih terus melakukan pendataan terhadap para pekerja di berbagai sektor usaha dari berbagai kabupaten/kota wilayah Jawa Timur yang terdampak sosial ekonomi pandemic COVID-19.
"Mereka masuk dalam kategori orang miskin baru. Cara mendatanya memang tidak ada cara yang sempurna, sehingga pendataan kami lakukan dengan cara gotong royong, yaitu dengan merangkul berbagai asosiasi pekerja dan instansi terkait di pemerintah kabupaten/kota se- Jawa Timur," katanya.
Baca juga: Jatim upayakan stimulus ekonomi pekerja terdampak COVID-19
Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengalokasi anggaran sebesar Rp2,384 triliun dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020 untuk percepatan penanganan pandemi virus corona (COVID-19), yang akan dipergunakan untuk penanganan promotif, preventif, kuratif, tracing, serta dampak sosial ekonomi COVID-19.
Dari alokasi dana tersebut, Wagub Emil mengupayakan bantuan bagi tiap keluarga yang terdampak sosial ekonomi pandemi COVID-19 dengan jumlah nominal di atas Rp1 juta.