Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa pencopotan Kompol Fahrul Sudiana dari jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, merupakan konsekuensi yang didapatkan karena melanggar Maklumat Kapolri.
"Yang tidak menaati (Maklumat Kapolri), siap mendapatkan konsekuensi, yang melanggar akan diberikan sanksi," kata Brigjen Argo saat dihubungi di Jakarta, Kamis, terkait pencopotan Kompol Fahrul Sudiana dari jabatan Kapolsek Kembangan.
Argo menegaskan bahwa Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) harus ditaati oleh seluruh masyarakat, termasuk jajaran Polri dan keluarga masing-masing.
"Maklumat Kapolri tidak berlaku untuk masyarakat saja, namun berlaku juga di lingkungan Polri dan keluarganya," kata Argo.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini pun menyayangkan sikap Kompol Fahrul Sudiana yang justru melanggar maklumat pimpinan.
Dia berharap peristiwa pencopotan Kompol Fahrul Sudiana dari jabatan Kapolsek Kembangan ini tidak dicontoh oleh anggota Polri lainnya.
Polda Metro Jaya telah mencopot jabatan Kompol Fahrul Sudiana sebagai Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, karena melanggar Maklumat Kapolri dengan menggelar pesta pernikahan saat COVID-19 mewabah di seluruh wilayah Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan awalnya beredar foto pernikahan Kapolsek Kembangan di media sosial pada 21 Maret 2020.
Kemudian Kompol Fahrul diperiksa di Propam Polda Metro Jaya terkait dokumentasi pesta pernikahan yang beredar melalui media sosial.
Atas perbuatannya Kompol Fahrul diberi sanksi dengan dimutasi ke Polda Metro Jaya sebagai Analis Kebijakan.