Kediri (ANTARA) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, meminta pemilik usaha di Kota Kediri, membatasi jam operasional usahanya, demi menekan pandemi virus corona (COVID-19).
"Pemilik usaha kafe, restoran atau warung makan sebaiknya mengurangi jumlah kunjungan atau membatasi jam operasional," kata Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar di Kediri, Selasa.
Wali Kota mengimbau warga Kota Kediri untuk tidak duduk berlama-lama di kafe.
Kebijakan itu juga berdasarkan hasil rapat yang telah dilakukan antara Pemkot Kediri dengan Kapolres Kota Kediri AKBP Miko Indrayana, Dandim 0809 Kediri Letkol Kav. Dwi Agung Sutrisno dan jajaran OPD di Kota Kediri.
Hal itu sebagai bagian upaya pemerintah untuk menekan pandemi virus corona yang kini jumlahnya terus bertambah.
Dianjurkan, jika membeli makanan agar dibungkus saja.
"Kalau membeli makan atau minuman jangan berkumpul. Lebih baik dibungkus dan dibawa ke rumah," kata dia.
Mas Abu, sapaan akrabnya juga meminta bantuan masyarakat untuk saling mengingatkan kepada sesama, khususnya untuk Ketua RT/RW tentang perilaku hidup bersih dan sehat, dengan sering mencuci tangan, mengenakan masker bagi yang sakit, serta proaktif untuk periksa ke petugas medis jika merasa sakit. Hal ini sebagai antisipasi penyebaran virus corona.
"Mulai hari ini, seluruh aparat di Kota Kediri, baik dari polres, kodim dan Satpol PP Kediri akan berpatroli untuk mengingatkan masyarakat. Jadi mohon dimaklumi dan dilaksanakan," kata Mas Abu.
Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana mengatakan terkait dengan berbagai macam izin keramaian yang berpotensi mendatangkan massa untuk sementara waktu tidak dianjurkan. Hal itu juga demi kesehatan masyarakat.
"Kami tetap pikirkan dampak sosial yang ada. Kami juga tetap mengutamakan kesehatan masyarakat. Dari kodim, polresta, patroli. Jika ada berkumpulnya massa, kami imbau dengan situasi saat ini mari jaga kesehatan, karena itu kegiatan misalnya semacam kunjungan dari suatu wilayah agar kemali ke daerah asal," kata Kapolresta.
Ia juga mengatakan, jika ada suatu yang berkerumun tidak dapat ditunda, maka harus ada protokol kesehatan misalnya menyediakan sarana kebersihan atau mengatur jam untuk berkunjung. Diharapkan, hal itu juga bisa meminimalisir potensi penyebaran virus corona.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona. Isi dari maklumat itu di antaranya guna memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri mengacu azas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, sehingga maklumatnya, tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun lingkungan sendiri, yaitu pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Begitu juga dengan kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, resepsi keluarga. Lalu kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan. Begitu juga dengan unjuk rasa, pawai, karnaval serta kegiatan lain yang menjadi berkumpulnya massa.
Masyarakat diminta tetap tenang, tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.
Jika mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran COVID-19.
Tidak melakukan pembelian atau menimbun kebutuhan pokok maupun kebutuhan lain secara berlebihan. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. (*)