Probolinggo (ANTARA) - Kepolisian Resor Probolinggo meluncurkan Aplikasi TACS (Traffic Accident Claim System) sebagai bentuk kepedulian terhadap korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di jalanan serta mempermudah proses penanganan dan klaim asuransi bagi korban laka lantas.
Menggandeng beberapa instansi terkait seperti PT Jasa Raharja (Persero), BPJS Kesehatan, hingga rumah sakit sewilayah Resor Probolinggo, Kepolisian Resor Probolinggo secara resmi menggelar perjanjian kerja sama dengan beberapa instansi tersebut.
Ipda I Nyoman Harayasa selaku Kanit Laka Lantas Satlantas Polres Probolinggo, melalui keterangan tertulis, Rabu mengatakan tujuan yang bakal diusung oleh aplikasi ini.
"Salah satu hal yang menonjol adalah soal kecepatan korban dalam memperoleh administrasi dari pihak rumah sakit dan kepolisian," katanya.
Ia mengatakan, secara pelaksanaan, pihaknya ingin memberikan penanganan dan pertolongan cepat kepada korban laka lantas di tempat kejadian perkara (TKP).
"Kemudian melakukan input sekaligus sinkronisasi data korban melalui aplikasi TACS tersebut, sehingga korban menerima kepastian penanggungan asuransi kecelakaan," katanya.
Lebih lanjut, Nyoman menyebutkan jika layanan TACS ini hanya bisa diakses untuk rumah sakit yang sudah bekerja sama hari ini, seperti Rumah Sakit Umum Waluyo Jati Kraksaan, Rumah Sakit Wonolangan Dringu, Rumah Sakit Graha Sehat Kraksaan, dan Rumah Sakit Rizani Paiton.
Ia juga menerangkan, dari rumah sakit tersebut akan terisi petugas yang bakal mengurusi layanan TACS tersebut.
"Secara teknis, di rumah sakit nanti akan ada petugas yang mengurusi layanan TACS ini," katanya.
Jadi, kata dia, ketika ada korban laka lantas yang masuk rumah sakit, petugas tersebut mulai menginput data korban.
"Data tadi akan disinkronkan dengan hasil olah TKP sehingga dari kepolisian bisa segera menerbitkan laporan ke pihak rumah sakit melalui aplikasi," katanya.
Dari sini, kata dia, kemudahan bisa terlihat bahwa korban laka lantas tak lagi kerepotan mengurus administrasi dan surat laporan kepolisian.
"Selain itu, penanganan korban semakin cepat lantaran segala administrasi yang dibutuhkan rumah sakit telah siap," katanya.
Sementara itu, Indrina Darmayanti selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan yang turut hadir dalam Perjanjian Kerja sama ini mengaku senang dengan terobosan yang diciptakan oleh pihak Kepolisian.
"Momentum kemunculan aplikasi TACS ini dirasa pas dengan ditetapkannya 2020 sebagai tahun pelayanan dan kepuasan peserta oleh BPJS Kesehatan," katanya.
Menurutnya, semua tahu adanya teknologi tersebut bisa mempermudah aktivitas manusia.
"Bagi kami (BPJS Kesehatan), aplikasi TACS ini akan sangat membantu para korban laka lantas yang notabene butuh pelayanan serba cepat," katanya.
Ia mengatakan, bersama instansi terkait, pihaknya sepakat dan komitmen untuk melaksanakan kewajiban masing-masing soal kemudahan pelayanan dalam hal ini, tentu prioritas kami adalah peserta JKN-KIS yang menjadi korban laka lantas.
"Dan yang perlu diketahui, BPJS Kesehatan sendiri bertindak sebagai penjamin kedua setelah PT Jasa Raharja (Persero) untuk kasus laka lantas ini," tutur Dina, sapaan akrabnya. (*)
Libatkan tiga lembaga, TACS siap permudah korban laka lantas
Kamis, 19 Maret 2020 19:06 WIB