Kediri (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menyebut tidak ada pendaftar calon yang maju dari jalur perseorangan untuk pemilihan kepala daerah pada 23 September 2020.
"Kami sudah plenokan bersama dengan seluruh komisioner disaksikan bawaslu, kejaksaan hingga polri. Hingga batas waktu pendaftaran jalur perseorangan berakhir pada 23 Februari 2020 jam 24.00 WIB, nihil dari calon perseorangan," kata Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Hariono di Kediri, Senin.
Baca juga: Pramono Anung dukung putranya maju Pilkada Kediri
Ia mengatakan, sebelumnya ada tiga bakal calon yang telah meminta akun dan password di KPU untuk rencana mendaftar dari jalur perseorangan. Dari jumlah itu, dua bakal calon telah mengundurkan diri sebelum masa penyerahan dan seorang lainnya mengundurkan diri di masa penyerahan tersebut.
"Jadi, karena tidak memenuhi syarat minimal KPU, sehingga hingga batas waktu akhir mereka tidak mampu memenuhi syarat minimal sehingga mengundurkan diri," kata dia.
Baca juga: KPU Kabupaten Kediri "MoU" dengan kejaksaan tangani sengketa pilkada
Untuk saat ini, KPU Kabupaten Kediri masih menunggu pendaftaran pasangan calon yang ikut pilkada lewat jalur partai. Sesuai dengan jadwal, pendaftaran dimulai pada 16 hingga 18 Juni 2020.
KPU Kabupaten Kediri, sebelumnya telah mengungkap syarat minimal dukungan untuk pasangan calon yang maju secara perseorangan atau independen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kediri yang akan digelar serentak pada 2020.
Baca juga: Bacabup Kediri jadi tersangka pemalsuan ijazah
Jumlah syarat minimal dukungan tersebut dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT), yang merupakan hasil penetapan di Pemilu 2019 yang tersebar di 26 kecamatan wilayah Kabupaten Kediri. Jumlahnya adalah yakni 1.226.382 orang.
Dari jumlah itu, persentase minimal dukungan 6,5 persen, sehingga sejumlah 79.715 orang. Untuk dukungan yang maju dari jalur perseorangan persebarannya juga menjadi persyaratan yakni harus lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan di Kabupaten Kediri. Jika kurang dari jumlah itu, pasangan bersangkutan tidak bisa lolos dari ketentuan administrasi.
Sementara itu, hingga kini persiapan pilkada juga terus dilakukan. KPU Kabupaten Kediri sudah memilih PPK, dan saat ini sedang dalam tahapan untuk memilih calon panitia pemungutan suara (PPS).
KPU juga berencana menambah jumlah tempat pemungutan suara (TPS) menjadi 2.610, lebih banyak ketimbang TPS saat Pilkada Jatim 2018 yang sejumlah 2.594 unit. Lokasinya tersebar di 26 kecamatan wilayah Kabupaten Kediri.