Madiun (ANTARA) - Alokasi atau jatah pupuk bersubsidi tahun 2020 untuk wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, tahin 2020 berkurang drastis yaitu 25-79 persen dibanding tahun 2019 sehingga membuat petani kebingungan.
Kepala Bidang Prasarana Sarana Pertanian, Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun, Imron Rasidi mengatakan pengurangan jatah terjadi untuk semua jenis pupuk bersubsidi. Besaran pengurangan untuk masing-masing jenis pupuk berkisar antara 25 hingga 79 persen dari tahun sebelumnya.
"Kalau pengurangan alokasi secara rata-rata untuk semua jenis pupuk bersubsidi pada tahun 2020 mencapai 48 persen dibandingkan tahun lalu," ujar Imron Rasidi kepada wartawan di Madiun, Rabu.
Baca juga: Dinas Pertanian Jatim ajukan tambahan pupuk
Ia merinci untuk pupuk bersubsidi jenis urea alokasi tahun 2019 mencapai 24.862 ton menjadi 12.163 ton di tahun 2020, atau berkurang 51,08 persen. Alokasi pupuk ZA dari sebanyak 14.709 ton menjadi 5.748 ton (60,92 persen), kemudian jatah pupuk SP dari 3.777 ton menjadi 1.749 ton (53,69 persen).
Jatah pupuk NPK tahun 2019 sebanyak 24.084 ton menjadi 17.850 ton di tahun 2020 (turun 25,88 persen), serta alokasi pupuk organik dari 24.265 ton menjadi 5.038 ton (79,24 persen).
Baca juga: Jatah pupuk bersubsidi di Bangkalan berkurang
Imron Rasidi membenarkan jika pengurangan jatah pupuk bersubsidi tersebut membuat para petani di wilayahnya kebingungan.
Meski demikian, ia mengaku tidak dapat berbuat banyak terkait pengurangan alokasi pupuk tersebut sebab hal itu merupakan kebijakan pemerintah pusat.
Imron menjelaskan, jika nanti terdapat kekurangan di pihak petani, dinasnya akan mengusulkan alokasi tambahan ke Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur.
"Harapannya usulan alokasi tambahan tersebut dapat disetujui. Namun, jika memang tidak bisa, maka dinas akan menganjurkan petani menggunakan pupuk non-subsidi," kata dia.
Baca juga: Alokasi pupuk bersubsidi di Probolinggo berkurang 50 persen
Ia menambahkan dari tahun ke tahun alokasi pupuk bersubsidi petani di Kabupaten Madiun terus menurun.
Hal itu sesuai dengan keinginan pemerintah agar petani menggunakan sistem pemupukan yang berimbang dan secara perlahan mengurangi ketergantungan petani dari pupuk kimia.
Dengan kebijakan pengurangan tersebut, mau tidak mau petani menggunakan pupuk non-subsidi yang harganya dua kali lipat dari pupuk bersubdisi untuk memenuhi kebutuhannya.
Alokasi pupuk bersubsidi di Madiun berkurang 48 persen
Rabu, 22 Januari 2020 19:59 WIB