Situbondo (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polres Situbondo, Jawa Timur, akan segera memberlakukan penindakan atau tilang secara elektronik kepada pengendara yang melanggar tata tertib lalu lintas melalui program Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE).
"Tujuan penerapan e-TLE ini untuk meminimalisasi permasalahan dalam penindakan konvensional, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas," kata Kapolres Situbondo AKBP Sugandi, saat rapat koordinasi persiapan penerapan e-TLE di Ruang Intelligence Room Pemkab Situbondo, Senin.
Baca juga: Surabaya resmi terapkan e-tilang mulai hari ini
Selain itu, lanjut dia, e-tilang juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menumbuhkan kesadaran pemilik kendaraan bermotor untuk penyesuaian identitas, kepedulian pemilik angkutan umum untuk mengwasi pengemudinya, serta meminimalisasi penyalahgunaan wewenang oleh petugas di lapangan.
Kata Kapolres Sugandi, berdasarkan data, angka kecelakaan di wilayah Situbondo tergolong cukup tinggi dan perlu adanya upaya bersama dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas, baik melalui sosialisasi dengan merangkul semua komunitas untuk berperan serta meningkatkan kesadaran untuk tertib berlalu lintas.
"juga perlunya pemahaman terhadap para orang tua untuk memberikan bekal tertib berlalu lintas kepada putra dan putrinya," ujar mantan Kapolres Pacitan itu.
Sementara itu, Bupati Situbondo Dadang Wigiarto mengatakan, Pemkab Situbondo siap memberikan dukungan mengenai penerapan e-tilang, karena sejalan dengan program Pemkab Situbondo dalam menyempurnakan program Smart City.
"Selain itu, perlu juga adanya studi banding atau transfer pengetahuan dengan melakukan komunikasi dengan Pemkot Surabaya terkait penerapan e-TLE di Situbondo," ujarnya.
Bupati Dadang meminta polres, pemkab dan instansi terkait lainnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar penerapan e-tilang yang direncanakan tiga bulan ke depan tidak menemui kendala dan seluruh masyarakat sudah mengetahuinya.
Dalam rapat koordinasi rencana penerapan penindakan tilang secara elektronik pagi pengendara ini, juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nur Slamet, Sekda, Kasat Lantas, Diskominfo dan Dinas Perhubungan setempat.