Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan sopir bus PO Kramat Djati bernomor polisi B 7533 V bernama Masrur (42) sebagai tersangka kasus kecelakaan tunggal di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), Rabu (27/11), yang mengakibatkan tiga penumpangnya meninggal dunia.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Kamis, mengatakan bahwa sopir bus Kramat Jatim ditetapkan sebagai tersangka karena kecelakaan tunggal tersebut murni kelalaian sang sopir.
"Kecelakaan akibat human error, kami dapatkan dari hasil lidik laka di lapangan. Kami tetapkan satu orang pelaku yakni sopir bus," ujar Barung.
Baca juga: Korban meninggal akibat kecelakaan Bus Kramat Djati di Tol Sumo menjadi tiga orang
Barung mengatakan, proses hukum belum dilakukan terhadap tersangka, karena yang bersangkutan masih sakit. Namun, jika yang bersangkutan sudah pulih, maka sang sopir bus Kramat Jati bisa dilakukan penahanan.
"Sopir masih dalam keadaan luka ringan. Itu selesai dari rumah sakit akan kami tahan," katanya.
Baca juga: Jasa Raharja jamin santunan korban kecelakaan bus Kramat Djati
Sebuah bus PO Kramat Djati dengan Nopol B 7533 V mengalami kecelakaan tunggal di Tol Surabaya Mojokerto, tepatnya di kilometer 718 ruas B, pada Rabu (27/11) pagi yang mengakibatkan tiga penumpang meninggal dunia.
Kecelakaan terjadi setelah bus yang dikemudikan Masrur (42) tiba-tiba oleng ke kanan dan menabrak pembatas pembatas tol di jalur B, sebelum akhirnya kendaraan masuk ke sawah milik warga dan terbalik.
Bus PO Kramat Djati pada Selasa (26/11) berangkat dari Terminal Pulau Gebang, Jakarta Timur, dengan dikemudikan oleh Masrur (42). Kendaraan sempat istirahat di RM Singgalang, Cikedung, Subang, sebelum kemudi diambil alih sopir kedua, Hadi Rosidi (50), sampai masuk akses tol Colok Madu, Solo, Jateng.
Setelah istrihat, bus melanjutkan perjalanan dengan kecepatan diperkirakan 100 kilometer per jam, karena arus lalu lintas sepi lancar.
Setibanya di KM 718, tiba-tiba pengemudi merasa mengantuk. Lalu, bus oleng ke kanan dan menabrak pembatas U-turn rantai yang berada di tengah.
Kendaraan masih melaju dan menabrak pembatas tol di jalur B, lalu masuk ke sawah milik warga.
Kecelakaan bus Kramat Djati, polisi tetapkan sopir sebagai tersangka
Kamis, 28 November 2019 19:28 WIB
Kami tetapkan satu orang pelaku yakni sopir bus