Surabaya (ANTARA) - Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur mendorong perusahaan pelayaran di wilayah setempat supaya mendaftarkan anak buah kapal (ABK) memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan supaya mereka mendapatkan kepastian jaminan sosial saat mengalami kecelakaan kerja.
Kabid Keselamatan Berlayar Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Surabaya Nugroho di Surabaya, Senin, mengatakan dengan mengikutsertakan ABK dalam jaminan sosial, maka perusahaan pelayaran tidak perlu pusing memikirkan santunan jika ada ABK yang mengalami kecelakaan kerja.
"Banyak contoh, kecelakaan kapal dan ketika dikonfirmasi, ABK-nya itu tidak dilindungi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan. Akhirnya perusahaan pelayaran itu yang harus menanggung biaya dan santunan kepada para ABK," katanya dalam Sosialisasi hak dan kewajiban dalam perjanjian kerja laut (PKL) dan kewajiban perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaut di Surabaya.
Dia mengatakan di Pelabuhan Tanjung Perak banyak ABK yang belum menjadi peserta jaminan sosial, terutama untuk perusahaan pelayaran dengan skala kecil.
"Untuk perusahaan pelayaran besar dengan jumlah ABK banyak saat ini tidak masalah. Yang jadi perhatian kami adalah ABK di perusahaan pelayaran kecil yang bersandar di Dermaga Kali Mas, Tanjung Perak," katanya.
Ia menjelaskan sebagian besar ABK di Dermaga Kali Mas tidak memiliki perlindungan jaminan sosial dari tempat mereka bekerja karena rata-rata untuk setiap kapal jumlah ABK berkisar 10 sampai dengan 15 orang.
"Oleh sebab itu, kami mendorong kepada perusahaan pelayaran yang ada supaya para ABK itu bisa menjadi peserta dan bisa mendapatkan perlindungan sosial," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Pps Kepala BP Jamsostek Surabaya Perak Moch Arfan menjelaskan pada kegiatan itu terdapat 120 perusahaan pelayaran yang diundang.
"Potensi kepesertaan perusahaan pelayaran itu sekitar 6.500 orang ABK. Diharapkan mereka nanti bisa tergabung menjadi peserta kami," katanya.
Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada Kesyahbandaran Perak karena dengan kesadaran perusahaan pelayaran maka ABK bisa terlindungi kalau terjadi kecelakaan di laut.
"Potensi kecelakaan di laut cukup tinggi, karenanya memerlukan perlindungan yang tepat sesuai dengan instruksi dari pemerintah," katanya.
Ia tidak ingin perusahaan pelayaran bangkrut saat mereka harus membayar santunan kepada pekerjanya sesuai dengan peraturan.
"Karena bisa dihitung berapa ratusan juta sampai miliaran rupiah kalau ada kecelakaan kerja tersebut," katanya.
Dalam kegiatan itu, juga disalurkan santunan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua kepada salah satu peserta.
Syahbandar Perak dorong perusahaan pelayaran daftarkan jaminan sosial ABK
Senin, 18 November 2019 18:15 WIB