Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur memeriksa seorang figur publik berinisial IS, yang diduga talent tersangka muncikari SD, dalam kasus prostitusi yang menyeret finalis Putri Pariwisata Indonesia tahun 2016 berinisial PA.
Figur publik berinisial IS itu datang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim di Surabaya, Kamis sore sekitar pukul 15.00 WIB denganan ditemani seorang rekannya.
"Jadi, dapat kami sampaikan bahwa hari ini Polda Jatim memeriksa saksi berinisial IS dalam kaitan kasus prostitusi," kata Kanit V Subdit III Jatanras Polda Jatim AKP M Aldy Sulaiman.
Baca juga: Polisi sebut muncikari prostitusi Putri Pariwisata punya 100 anak buah
Polda Jatim memeriksa IS untuk mendalami siapa saja yang terlibat dalam prostitusi figur publik di bawah jaringan muncikari SD.
"Yang bersangkutan datang dari Jakarta dan memang kooperatif. Para saksi yang diperiksa diduga ada keterkaitan dengan muncikari yang telah menjadi tersangka," ujarnya.
Baca juga: Kasus prostitusi Putri Pariwisata, polisi sebut ada keterlibatan muncikari lain
Aldy mengungkapkan, pada kasus prostitusi finalis Putri Pariwisata tersebut polisi juga memanggil seorang berinisial A, namun hingga kini belum memenuhi panggilan pemeriksaan. Selain itu, polisi akan melayangkan panggilan untuk muncikari berinisial D.
"Yang satu laki-laki berinisial A akan dilayangkan panggilan kembali. Sementara muncikari D sudah dipanggil belum datang, akan kita panggil ulang," kata dia.
Baca juga: Ini penjelasan perbedaan status kasus PA dengan Vanessa Angel dari polisi
Sementara itu, figur publik berinisial IS usai menjalani pemeriksaan mengaku tidak mengenal secara pribadi muncikari SD. "Saya hanya tahu saja muncikari SD, tapi tidak kenal," ucapnya.
IS mengaku dirinya mengetahui muncikari SD melalui sosial media dan tidak mengenalnya secara langsung. "Saya tahu SD dari sosmed dan tidak pernah kenal. Saya juga tidak kenal dengan muncikari J," ujarnya.
Baca juga: Tersangkut kasus prostitusi, finalis Puteri Pariwisata Indonesia 2016 minta maaf
Sebelumnya, finalis Putri Pariwisata berinisial PA diamankan bersama seorang pria berinisial YW dan muncikari berinisial J terkait kasus prostitusi di sebuah kamar hotel di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (25/10) malam.
Dalam kasus prostitusi PA itu, Polda Jatim menetapkan muncikari berinisial J dan S sebagai tersangka. Sementara barang bukti yang diamankan adalah uang sebesar Rp13 juta.
Polda Jatim menjerat muncikari J dan S dengan Pasal 296 dan 506 KUHP karena menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.