Madiun (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur, memperketat penjagaan markas dan pos polisi di wilayah setempat sebagai langkah antisipasi usai terjadi insiden bom bunuh diri di Polrestabes Medan pada Rabu (13/11).
"Memang penjagaan diperketat, kemudian juga dipasang pelang aturan masuk Mako Polres. Personel yang berjaga di tempat juga dipersiapkan untuk memeriksa barang bawaan orang yang datang ke polres," ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Nasrun Pasaribu di Madiun, Kamis.
Penjagaan di pintu masuk dilakukan dengan personel membawa senjata laras panjang. Petugas juga dilengkapi dengan rompi anti-peluru dan detektor metal. Hal tersebut sebagai upaya mengantisiasi kejadian yang tidak diinginkan.
Pihaknya juga menginstruksikan anggotanya yang berada di lapangan agar lebih berhati-hati serta mencurigai setiap gerak-gerik orang yang tidak dikenal di sekitar mereka.
"Setiap personel polisi yang melakukan penjagaan agar selalu waspada, peka, serta ingin tahu terhadap orang yang mendekat ke mapolres dan pos-pos polisi," kata dia.
Wakapolres Madiun Kota Kompol Ali Rahmat menambahkan, pada umumnya pengamanan selama ini yang dilakukan jajarannya di mapolres setempat sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Terkait kejadian di Medan, otomatis akan lebih kita tingkatan lagi pengamanannya. Tujuannya agar kejadian Medan itu yang terakhir dan tidak terjadi lagi di tempat lain khususnya di Polres Madiun Kota," kata Kompol Ali.
Ia menjelaskan, langkah kepolisian memperketat pengamanan tak megurangi pelayanan yang ada di Polres setempat, seperti SIM dan SKCK. Justru pihaknya menerima siapapun yang memiliki kepentingan di Mako Polres Madiun Kota.
Walaupun pengamanan diperketat, pihaknya memastikan bahwa anggotanya tetap melaksanakan tugas penjagaan keamanan dan ketertiban masyarakat
Ia menambahkan peningkatan pengamanan akan dilakukan hingga suasana kondusif. Pihaknya juga mengimbau warga Kota Madiun tetap tenang dan beraktivitas seperti biasa, namun tetap waspada.
Penjagaan Mapolres Madiun Kota diperketat, pelayanan publik normal
Kamis, 14 November 2019 13:47 WIB