Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi menjelaskan kronologis meninggalnya seorang Warga Negara Indonesia (WNI), Ngatiyai (57 tahun), saat mengurus penggantian paspor di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (12/11).
"Telah meninggal dunia seorang WNI di KBRI Kuala Lumpur atas nama Ngatiyai pada 12 November 2019, sekitar pukul 11.25 waktu setempat," kata Kepala Subbag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando, dalam rilisnya, Rabu.
Dia menjelaskan bahwa almarhumah merupakan WNI yang tinggal di Malaysia pemegang izin tinggal mengikuti suami pemegang Permanent Resident atas nama Hindra Wijaya bin Sasro Pawiro.
Fernando mengungkapkan bahwa Ngatiyai datang ke KBRI untuk mengurus penggantian paspor dan telah dipersilakan duduk di area disabilitas oleh petugas.
Ngatiyai jatuh pingsan sekitar pukul 10.46 di ruang pelayanan Imigrasi KBRI Kuala Lumpur, jelasnya.
Selanjutnya Tim Satgas KBRI Kuala Lumpur segera menghubungi Rumah Sakit Kuala Lumpur dan telah memberikan pertolongan pertama hingga datangnya tim paramedis RS Kuala Lumpur pada pukul 11.03 waktu setempat.
Setelah dilakukan upaya medis, pada pukul 11.25 tim paramedis RS Kuala Lumpur menyatakan yang bersangkutan meninggal dunia.
KBRI langsung menghubungi dan menyampaikan dukacita kepada kerabat almarhumah di Malaysia dan Indonesia. Selanjutnya Kerabat almarhumah telah hadir dan memberikan keterangan kepada Kepolisian Malaysia dengan pendampingan KBRI KL.
Didapat informasi dari kerabat bahwa almarhumah memiliki riwayat sakit diabetes, kata Fernando.
Jenazah almarhumah tengah menjalani pemeriksaan forensik di Rumah Sakit Kuala Lumpur, dengan pendampingan KBRI bersama kerabat Almarhumah.
Penyebab pasti meninggalnya almarhumah masih menunggu hasil Post Mortem. Usai pemeriksaan forensik dan terbitnya surat izin pemakaman, KBRI KL membantu pemakaman dan atau pengiriman jenazah menyesuaikan keinginan ahli waris almarhumah, jelasnya.
Atase Imigrasi pada KBRI Kuala Lumpur Mulkan Lekat mengatakan bahwa pada siang itu antrean tidak begitu padat, dan Ngatiyai telah mendapatkan layanan prioritas di area khusus dikarenakan datang dengan menggunakan kursi roda.
Atase Imigrasi pada Kuala Lumpur menerima antara 900-1000 permohonan paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) setiap harinya. Untuk melayani pemohon telah disediakan 21 loket pelayanan bagi WNI.
Di samping itu, Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur juga mengembangkan pelayanan keimigrasian berbasis online seperti:
1. ANCOL (Antrean Cara Online) Bagi pemohon yang tidak ingin antri lama, melalui pendaftaran online, pemohon dapat menentukan sendiri waktu pelayanan yang diinginkan sesuai ketersediaan slot yang ada dalam sistem;
2. Si-PONCO (Sistem Pengambilan Nomor Antrian Anti Calo). Sistem pengambilan nomor antrian dengan berbasis rekam wajah ini berhasil menghilangkan praktek percaloan nomor antrian yang sebelumnya marak terjadi;
3. SMS gateway untuk memantau status permohonan;
4. Si-LACI (Sistem Layanan Ambil Cepat Imigrasi) ber-Barcode. Mempercepat proses pengambilan paspor/SPLP mengikuti konsep drive through restoran cepat saji;
5. KIPAS (Kirim Paspor pakai Pos). Pemohon tidak perlu datang kembali ke KBRI untuk pengambilan paspor. Pemohon dapat memilih lokasi kantor pos terdekat dengan wilayah tinggalnya dimana paspor akan diambil.
KBRI Kuala Lumpur juga memberlakukan sistem pelayanan "Selalu buka 24 jam” dan membuka pintu bagi seluruh WNI yang hendak mengurus dokumen keimigrasian. Dengan buka 24 jam, pemohon yang datang di malam hingga dini hari dapat langsung masuk dan beristirahat di dalam KBRI sambal menunggu bukanya loket pelayanan di pagi hari.
Tersedia pula fasilitas publik seperti musola, warung, dan toilet bagi para pemohon keimigrasian, jelasnya.
Kronologis meninggalnya seorang WNI saat urus paspor di KBRI Kuala Lumpur
Rabu, 13 November 2019 9:32 WIB