Pamekasan (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Jawa Timur, Selasa menyidangkan kasus pembunuhan pengusaha mebel Amir Hud Alkatiri di pengadilan negeri setempat dengan agenda pemeriksaan saksi.
Saksi yang dihadirkan dalam sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi itu adalah Said Usman, adik ipar dan anak tiri korban Yahdi Hanif Altuwy.
Dalam sidang lanjutan yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan Lingga Setiawan itu, terungkap bahwa terdakwa merupakan orang yang kenal dengan korban, bahkan sering bekerja di rumah korban.
"Kabar yang saya terima bahwa korban memiliki hutang, tapi saya tidak tahu kepada siapa korban memiliki hutang," kata anak tiri korban Yahdi di depan majelis hakim.
Baca juga: Polisi Pamekasan buru pembunuh pengusaha mebel
Yang aneh dari kesaksian anak tiri korban pada sidang lanjutan itu, ia mengaku tidak kenal dengan pelaku, meskipun yang bersangkutan pernah bekerja di rumah korban, sehingga terdakwa membantah kesaksian Yahdi di persidangan itu.
"Tidak benar kalau saudara saksi tidak kenal saya yang mulia, karena saya sering bekerja di rumah korban, termasuk pernah bekerja di rumah saksi," ucap terdakwa.
Terdakwa Mirza merupakan satu dari tiga orang yang disangka tim penyidik Polres Pamekasan sebagai pelaku dalam kasus pembunuhan pengusaha mebel di Pamekasan itu.
Tersangka lainnya bernama Faruk, juga asal Pamekasan dan Yanto asal Banyuates Sampang. Hanya saja, dari tiga orang tersangka ini, baru satu yang diproses di PN Pamekasan karena berkas penyidikannya telah lengkap.
Baca juga: Polisi tangkap terduga pembunuh pengusaha mebel Pamekasan
Kasus pembunuhan yang menimpa pengusaha mebel dengan korban Amir Hud Alkatiri terjadi pada 2 Juli 2019. Korban ditemukan tewas di rumah barunya di Jalan Pintu Gerbang, Gg 4, Kelurahan Bugih, Selasa (2/7/2019) dini hari.
Kala itu, korban ditemukan dalam kondisi berlumuran darah, dengan kondisi luka pada bagian kepala belakang dan leher. Barang bukti yang diamankan petugas kala itu berupa sepasang sepatu yang berlumuran darah, satu buah kacamata hitam, satu celana kain yang ada darahnya, dan satu topi warna jingga yang ada bercak darahnya.
"Ada sekitar empat buah barang bukti yang disita petugas dari TKP kala itu," tutur Kasubbag Humas Polres Pamekasan Iptu Neneng Diyah dalam keterangan persnya kepada wartawan.
Pengusaha mebel yang menjadi korban pembunuhan itu merupakan warga Jalan Peayaman, Kelurahan Parteker, Kecamatan Pamekasan. Pengusaha mebel Amir Alkatiri (52) ini ditemukan tewas mengenaskan, Selasa (2/7/2019) sekitar pukul 01.40 WIB dini hari.
Informasi awal, jenazah itu ditemukan oleh adik iparnya, Said. Namun dalam sidang lanjutan yang digelar Selasa (12/11) yang menemukan pertama kali adalah ketiga anaknya, termasuk anak tirinya Yahdi.
Said, terungkap mengetahui bahwa pengusaha mebel Amir Hud itu tewas setelah diberitahu Yahdi bersama dua anak Amir Hud lainnya. Jenazahnya ditemukan tergeletak di perumahan Klompang, Jalan Dirgahayu, Kelurahan Bugih, yang merupakan rumah baru korban.
Korban ditemukan dalam posisi tengkurap dengan kepala bersimbah darah di dalam kamar tepatnya di lantai 2. Sementara, sepeda motor korban berikut telepon selulernya tidak ada dan diduga dibawa kabur pelaku.
Sidang pemeriksaan saksi kasus pembunuhan pengusaha mebel ini berlangsung selama sekitar 45 menit dan akan dilanjutkan, Kamis (14/11) dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi-saksi.
"Jadi sidang kita lanjutkan Kamis, maka sudang kali ini kami tutup," kata Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus pembunuhan pengusaha mebel itu, Lingga Setiawan.
Kasus pembunuhan pengusaha mebel Pamekasan mulai disidangkan
Selasa, 12 November 2019 17:35 WIB