Kediri (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, berhasil meringkus dua orang yang terlibat dalam pengedar narkoba.
Kepala BNN Kabupaten Kediri AKBP Lilik Dewi Indarwati mengemukakan, awalnya petugas menangkap EP (28) di Desa Damarwulan, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.
"Dari penangkapan EP serta penggeledahan petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, berupa delapan paket narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip dengan berat total 2,06 gram," kata dia di Kediri, Kamis.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya dari pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu, yakni uang tunai sebanyak Rp300 ribu, kartu ATM, dua telepon seluler, dan satu unit sepeda motor.
Polisi juga melakukan penggeledahan rumah EP di Desa Damarwulan, Kecamatan Kepung, dan menemukan barang lainnya, antara lain satu botol plastik yang berisi dobel l sebanyak 119 butir, satu timbangan digital, satu alat isap sabu-sabu atau bong, satu pipet kaca.
Petugas juga menemukan dua serok sabu dari sedotan plastik, satu pak sedotan plastik, satu pak klip plastik, gunting hingga isolasi.
Dari keterangan EP, narkoba jenis sabu-sabu tersebut didapat dari DS (32). Tim juga langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap DS di depan warung tepi jalan raya Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.
Pada saat ditangkap, kata Lilik petugas juga langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang disimpan di dalam jok sepeda motor.
Barang bukti yang diamankan antara lain lima paket narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip dengan berat total 4,90 gram.
Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yakni dompet yang berisi uang tunai Rp355 ribu, timbangan digital, alat isap sabu-sabu, kartu ATM, KTP serta sebuah gunting kecil. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
Petugas juga melakukan penggeledahan rumah pelaku dan ditemukan barang bukti berupa dobel l sebanyak 501 butir.
Terhadap keduanya, yakni EP dan DS akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
"Selanjutnya, masih dilakukan pengembangan jaringan di atasnya," kata Lilik.