Kediri (ANTARA) - Petugas Kepolisian Sektor Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menangkap dua orang yang diduga terlibat peredaran narkotika dan menyita barang bukti sabu-sabu sebesar 26 gram.
"Unit Reskrim Polsek Pare telah mengamankan dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Kami juga mengamankan dua orang yang diduga terlibat," kata Kapolsek Pare Iptu I Nyoman Sugita di Kediri, Senin.
Kedua orang itu adalah Kas (54) warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, serta Hen (36) warga Desa/Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Awalnya, polisi mengamankan Kas. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang cat mobil tersebut diamankan di rumahnya tanpa ada perlawanan berarti.
Polisi juga sempat melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,37 gram. Barang itu dikemas di dalam klip plastik. Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam dari tangan yang bersangkutan.
Kepada polisi, yang bersangkutan mengaku barang itu dibeli dari Hen. Tidak berapa lama, petugas langsung melakukan penyelidikan pada pria yang bekerja di katering makanan tersebut.
Polisi menggeledah rumah yang bersangkutan dan juga mengamankan sejumlah narkotika jenis sabu-sabu. Narkotika itu dikemas di beberapa bungkus plastik antara lain.
Barang bukti itu disita polisi. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1 juta dari tangan yang bersangkutan. Secara total dari dua orang itu ada sekitar 26 gram sabu-sabu yang telah diamankan polisi dalam upaya pengungkapan kasus peredaran narkotik tersebut.
Di rumah Hen tersebut, polisi juga menemukan seperangkat alat hisap meliputi satu skrop warna kuning, satu skrop dari sedotan putih, satu korek bensol, dua korek bensol, satu sedotan putih, satu pipet, satu timbangan elektrik, satu kotak obat, 70 bungkus plastik klip, telepon seluler dan barang lainnya.
Kapolsek mengatakan, tersangka Hen tersebut sebelumnya pernah ditahan dalam perkara yang sama penyalahgunaan narkotik jenis ganja. Ia bahkan sempat mendekam di tahanan cukup lama.
"Pelaku Hen ini pernah masuk tahanan dengan kasus ganja. Dia ditahan selama enam tahun," kata Kapolsek Pare.
Sementara itu, kepada polisi, Hen mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang di Surabaya. Ia membeli sabu-sabu 1 gram seharga Rp1 juta lalu dijual lagi per 1 gram seharga Rp1,2 juta. Ia juga diketahui sudah lama mengedarkan barang terlarang ini, sekitar enam bulan.
Polisi juga terus mengembangkan kasus ini, termasuk sosok yang disebutnya sebagai penjual. Polisi bertekad untuk mengungkap perkara ini, dengan harapan akan semakin meminimalisir peredaran narkotika terutama di Kabupaten Kediri.
"Hen ini sudah mengedarkan selama enam bulan. Saat ini kedua pelaku masih dimintai keterangan. Kami juga terus kembangkan perkara ini," kata Kapolsek.