Surabaya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jatim melakukan pemindahan tiga narapidana asing kategori risiko tinggi, dari Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Surabaya ke Lapas Klas 1 Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Ketiga narapidana asing itu adalah Su Wen Ping dan Mah Su Yah yang merupakan warga negara China, serta Azhar Abram, warga negara Malaysia.
"Ketiganya merupakan narapidana kasus narkotika dan divonis seumur hidup," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Pargiyono melalui keterangan pers di Surabaya, Sabtu.
Ia menjelaskan, pemindahan ketiga narapidana asing itu dikawal 10 personel gabungan, masing-masing dua petugas Divisi Pemasyarakatan, lima petugas Lapas Kelas I Surabaya, dan tiga petugas Polresta Sidoarjo.
"Hari ini kami melakukan pemindahan yang menjadi salah satu kegiatan rutin sebagai upaya menjaga kondusivitas di dalam Lapas," katanya.
Tim Kemenkumham berangkat dari Porong, Sidoarjo, Sabtu menjelang subuh sekitar pukul 3.30 WIB menuju Cilacap lewat jalur darat.
"Dari pelabuhan Wijayapura, tim pengawal dan tiga narapidana menyeberang menggunakan feri selama 5 menit perjalanan," ucapnya.
Pargiyono menjelaskan bahwa semua prosedur pemindahan napi telah dilakukan. "Pemindahan berdasarkan berbagai pertimbangan yang dibahas melalui rekomendasi dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim dan mendapat persetujuan Dirjen Pemasyarakatan," ujarnya.