Malang (ANTARA) - Ada peringatan keras dari Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Jawa Timur, bagi wajib pajak (WP) bandel. Jika tetap saja ‘nakal’ dan tak kunjung beritikad baik dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya, maka siap-siap saja dipidanakan.
BP2D atas nama Pemkot Malang menggandeng kejaksaan dengan melimpahkan Surat Kuasa Khusus (SKK). Dari data rekap progres pemeriksaan pajak daerah yang ditangani Kejari Malang sampai dengan akhir Agustus 2019, tercatat ada 204 WP yang diperiksa oleh Korps Adhyaksa tersebut.
Rinciannya, ada 164 WP reklame yang jika ditotal nilai tunggakannya mencapai lebih dari Rp1 miliar, kemudian ada 15 WP hotel dengan tunggakan sekitar Rp700 juta, 10 WP restoran dengan tunggakan Rp415 juta, sembilan WP BPHTB dengan tunggakan Rp480 juta, serta enam WP PBB Perkotaan dengan nilai tunggakan kisaran Rp566 juta.
Beberapa hal itu yang disampaikan oleh Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto pada Rabu (11/09). Sebelumnya, BP2D sudah intensif melakukan kegiatan yang bersifat persuasif selama lima tahun terakhir, baik dalam bentuk sosialisasi, giat penyadaran maupun peringatan tertulis. Operasi gabungan, penyegelan, pematokan, dan pemeriksaan rutin dilakukan.
“Karena tidak kunjung ada itikad baik untuk penyelesaian, kami berikan SKK kepada pihak kejaksaan selaku jaksa pengacara negara untuk proses penagihannya,” lanjut pria yang kerab disapa Sam Ade DKross itu.
Pasalnya, tahun 2019 sudah dicanangkan sebagai tahun penegakan hukum. Jadi, jika masih saja bandel, maka WP nakal akan dipidanakan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan adanya sikap tegas ini, maka bisa memberi efek jera kepada WP bandel,” imbuh pria berkacamata itu.
Berbagai upaya itu, terang dia, agar menjadi shock therapy, selain itu supaya kecurangan-kecurangannya tidak menular ke WP lainnya. “Kita akan bertindak tegas terhadap siapa pun tanpa pandang bulu, jika terbukti melanggar aturan,” tegas Ade.
Sikap tegas dan tanpa ampun itu diserukan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Malang Dian Purnama SH.
Menurutnya, ada kemungkinan WP bandel digugat dan diproses secara hukum.
“Yang sudah memenuhi panggilan pemeriksaan dan kemudian mulai membayar walaupun dengan cara mengangsur, berarti masih ada itikad baik. Sebaliknya, WP yang tidak beritikad baik, padahal nilai tunggakan pajaknya cukup signifikan, bakal digugat secara perdata,” tuturnya.
Proses gugatan mulai dilakukan pihak kejaksaan setelah menerima Surat Kuasa Khusus Litigasi dari BP2D Kota Malang. Sebelum menapak lebih jauh, kejaksaan masih akan memberi kesempatan panggilan ulang kepada para WP bandel tersebut.
“Jika masih tetap tidak ada itikad baik, akan diproses gugatannya sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” seru Dian.
Ada berbagai upaya hukum yang dapat dilakukan untuk membuat WP nakal jera. Selain melakukan pidana dengan tuntutan kurungan ataupun denda, WP dapat saja dituntut dengan cara dikurung sampai dengan yang bersangkutan sanggup membayar pajak.
Upaya-upaya teknis tersebut mendapat dukungan dari Walikota Malang Sutiaji.
Orang nomor satu di Pemkot Malang itu menekankan agar segenap jajaran BP2D jelang akhir triwulan III dan memasuki triwulan IV ini tetap bersemangat mengoptimalkan langkah-langkah intensifikasi melalui penagihan aktif kepada WP.
“Tentu saya berharap WP tidak perlu menunggu proses penagihan, tapi bisa secara aktif memenuhi kewajibannya. Apalagi masalah pajak juga jadi perhatian aparat penegak hukum, jangan sampai karena keengganan membayar jadi bermasalah secara hukum,” tutup Sutiaji berpesan kepada warga Malang. (*/adv)