Surabaya (ANTARA) - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Surabaya, Jawa Timur, yang merupakan partai peraih suara terbanyak kedua di Pemilu Legislatif 2019 terancam tidak dapat jatah ketua komisi di DPRD Surabaya.
"Kayaknya seperti itu. Saya menilai hal ini karena gagalnya komunikasi dari anggota Fraksi PKB petahana kepada partai pemenang pemilu (PDI Perjuangan)," kata anggota Fraksi PKB DPRD Surabaya Mahfudz di Surabaya, Rabu.
Menurut dia, selama ini DPC PKB Surabaya memercayakan komunikasi dengan sejumlah fraksi di DPRD Surabaya kepada tiga anggota dewan petahana. Namun, komunikasi tersebut tidak dilakukan secara maksimal.
Padahal, lanjut dia, Fraksi PKB DPRD Surabaya pada periode 2014-2019 mendapat jatah satu ketua Komisi B. Namun kali ini Fraksi PKB hanya mendapatkan jatah wakil ketua Komisi A dan sekretaris Komisi B.
Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan mendapat jatah untuk ketua Komisi C dan Komisi D, Fraksi Partai Gerindra mendapat jatah ketua Komisi B dan Fraksi Partai Golkar mendapatkan jatah ketua Komisi A.
Untuk posisi wakil ketua Komisi A direncanakan akan dijabat anggota Fraksi PKB petahana, Chamelia Habibah, sedangkan dirinya diperkirakan menjabat sebagai sekretaris Komisi B. "Tapi semua itu belum final. Kita tungga saja," ujarnya.
Saat ditanya apakah hal itu bisa berubah, Mahfudz mengatakan kemungkinan besar sulit terwujud. Begitu juga untuk alat kelengkapan dewan lainnya seperti Ketua Badan Kehormatan dan Ketua Badan Pembuat Perda (Baperda), PKB juga tidak mendapatkannya.
Sementara itu, pimpinan DPRD Surabaya definitif periode 2019-2024 yang terdiri dari ketua dan tiga wakil ketua ditetapkan dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Surabaya, Rabu.
Dalam sidang paripurna ini, Adi Sutarwijono diangkat sebagai Ketua DPRD Surabaya dan tiga anggota dewan diangkat sebagai Wakil Ketua DPRD Surabaya meliputi A.H. Thony dari Partai Gerindra, Laila Mufidah dari PKB, dan Reni Astuti dari PKS.
Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan secara de facto walaupun telah ditetapkan sebagai ketua definitif, namun secara de jure masih harus menunggu adanya SK penetapan dari Gubernur Jawa Timur.
"Dengan adanya sidang paripurna kali ini akan menjadi syarat untuk mendapatkan surat keputusan penetapan pimpinan DPRD Surabaya dari Gubernur Jatim," kata Adi Sutarwijono.
Adi Sutarwijono yang kerap dipanggi Awi menjelaskan bahwa setelah para pimpinan dewan ditetapkan dalam sidang paripurna, tahapan selanjutnya adalah menunggu SK penetapan turun dari Gubernur. Namun ia mengaku tidak tahu kapan SK Gubernur akan turun untuk selanjutnya melantik dirinya dan tiga wakil pimpinan.
"Mudah-mudahan bisa cepat lah. Setelah SK penetapan turun baru kemudian akan diucapkan sumpah dan janji jabatan pimpinan definitif yang terdiri dari ketua dan tiga wakil ketua," katanya.
PKB terancam tak dapat jatah ketua komisi DPRD Surabaya
Rabu, 11 September 2019 20:40 WIB
Kayaknya seperti itu.