Sampang (ANTARA) - Aparat kepolisian Polres Sampang, Jawa Timur, menembak dua orang yang merupakan residivis pelaku pencurian, karena yang bersangkutan hendak melarikan diri saat akan ditangkap petugas.
Kedua residivis itu masing-masing bernama Ali Idrus alias Sumbing (38) warga asal Palembang, dan Moh Sholeh (31) warga asal Kabupaten Bangkalan.
"Kedua tersangka ini merupakan residivis, dan aksi keduanya ini sangat meresahkan masyarakat," kata Wakapolres Kompol Suhartono di Sampang, Selasa.
Wakapolres menuturkan, penangkapan kedua pelaku tersebut atas laporan pihak SMP Negeri 1 Torjun, Sampang, yang kehilangan uang Bantuan Operasionel Sekolah (BOS) senilai Rp52 juta lebih.
Uang itu, sambung Wakapolres ditaruh di dalam mobil, karena pihak bendahara sekolah baru saja mencairkan uang tersebut dari Bank Jatim Cabang Sampang.
Korban, memarkirkan mobil Avanza nopol M-1192-NF di halaman luar sekolah. Kemudian dua pelaku datang mendekati mobil korban lalu pelaku mengintip kedalam mobil.
Pelaku langsung melemparkan serpihan busi ke kaca mobil depan bagian kiri hingga pecah. Pelaku langsung mengambil tas berisi uang puluhan jutaan rupiah tersebut dan melarikan diri.
"Setelah berhasil menggondol uang di Torjun Sampang, beberapa hari kemudian pelaku beraksi di Jalan Imam Bonjol Kota Sumenep dengan modus sama, pelaku lari ke arah barat hingga di tangkap di Camplong Sampang," katanya, menuturkan.
Menurut Wakapolres, berdasarkan hasil penyidikan, ternyata pelaku juga pernah melakukan pencurian dengan pecah kaca mobil di luar Pulau Madura seperti di kawasan Surabaya, dan beberapa kota lain di Jawa Timur.
"Jadi, penangkapan kedua tersangka ini di dua lokasi berbeda. Satunya di daerah Camplong, dan satunya lagi di depan sebuah toko swalayan di Kota Sampang ini," tutur wakapolres, menjelaskan.
Saat ini, sambung dia, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui komplotan pelaku.
"Yang pasti ada jaringan pelaku, kita kembangkan dulu, kalau hasil uang curian di Torjun di transfer ke keluarganya di Palembang, dua pelaku ini kenal saat mereka berada di satu penjara lalu ketika keluar beraksi bersama-sama," ujarnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa, tas milik korban dan tersangka, lalu sepeda motor yang digunakan tersangka, uang tunai sisa pencurian senilai Rp3,8 juta, serta serpihan pecahan kaca, dan satu unit mobil milik korban.
Untuk mempertanggungawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat kedua tersangka ini dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.