KAI larang warga "bermain" di jalur perlintasan kereta
Selasa, 20 Agustus 2019 23:59 WIB
Tulungagung, Jatim (ANTARA) - PT KAI Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mengimbau warga agar tidak bermain atau beraktivitas di area jalur perlintasan kereta api karena bisa membahayakan keselamatan diri maupun perjalanan KA.
"Semua aktivitas di jalur terlarang, tidak boleh ada aktivitas apapun karena bisa mengganggu perjalanan KA maupun penumpang yang ada di dalamnya. Termasuk swafoto di jalur KA juga dilarang," kata manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko dikonfirmasi melalui media percakapan whatsapp, Selasa.
Penegasan itu dia sampaikan sembari mengirim sosialisasi kutipan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam regulasi tersebut, pasal 199 tegas disebutkan bahwa setiap orang dilarang di dalam area ruang manfaat jalur kereta api. Menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk kepentingan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan KA.
"Dalam aturan perundangan itu jelas disebut bahwa bagi siapa saja yang melanggar bisa dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta," kata Ixfan mengurai bunyi pasal 199 UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian.
Selain itu, lanjut dia, dalam Undang-undang yang sama pasal 192 juga disebut bahwa setiap orang dilarang mendirikan bangunan dalam bentuk apapun di dalam ruang milik dan ruang pengawasan jalur kereta api.
Menurut penjelasan Ixfan, bunyi bangunan dalam pasal 192 ini diinterpretasikan bisa dalam bentuk tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi atau menempatkan barang di pada jalur KA yang dapat mengganggu pandangan bebas masinis.
"Di wilayah Daop 7 masih ada beberapa titik pemukiman warga yang bangunannya sangat dekat dengan jalur KA. Juga aktivitas warga, khususnya muda-mudi yang ingin menunjukkan eksistensi dengan bermain di daerah milik jalan KA. Ini yang menjadi fokus sosialisasi kami saat ini," katanya.
Ia mengingatkan warga dan semua pihak untuk memperhatikan ketentuan yang berlaku demi menghindarkan penerapan sanksi secara efektif, atas nama undang-undang dan demi pertimbangan keselamatan perjalanan KA di masa-masa mendatang.
"Semua aktivitas di jalur terlarang, tidak boleh ada aktivitas apapun karena bisa mengganggu perjalanan KA maupun penumpang yang ada di dalamnya. Termasuk swafoto di jalur KA juga dilarang," kata manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko dikonfirmasi melalui media percakapan whatsapp, Selasa.
Penegasan itu dia sampaikan sembari mengirim sosialisasi kutipan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam regulasi tersebut, pasal 199 tegas disebutkan bahwa setiap orang dilarang di dalam area ruang manfaat jalur kereta api. Menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk kepentingan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan KA.
"Dalam aturan perundangan itu jelas disebut bahwa bagi siapa saja yang melanggar bisa dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta," kata Ixfan mengurai bunyi pasal 199 UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian.
Selain itu, lanjut dia, dalam Undang-undang yang sama pasal 192 juga disebut bahwa setiap orang dilarang mendirikan bangunan dalam bentuk apapun di dalam ruang milik dan ruang pengawasan jalur kereta api.
Menurut penjelasan Ixfan, bunyi bangunan dalam pasal 192 ini diinterpretasikan bisa dalam bentuk tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi atau menempatkan barang di pada jalur KA yang dapat mengganggu pandangan bebas masinis.
"Di wilayah Daop 7 masih ada beberapa titik pemukiman warga yang bangunannya sangat dekat dengan jalur KA. Juga aktivitas warga, khususnya muda-mudi yang ingin menunjukkan eksistensi dengan bermain di daerah milik jalan KA. Ini yang menjadi fokus sosialisasi kami saat ini," katanya.
Ia mengingatkan warga dan semua pihak untuk memperhatikan ketentuan yang berlaku demi menghindarkan penerapan sanksi secara efektif, atas nama undang-undang dan demi pertimbangan keselamatan perjalanan KA di masa-masa mendatang.