Sampang (ANTARA) - Aparat kepolisian dari jajaran Polres Sampang, Jawa Timur, menangkap tiga orang warga yang diduga mengedarkan narkoba di wilayah itu.
Menurut Kasat Narkoba Polres Sampang AKP Arief Kurniady di Sampang, Senin, ketiga orang itu masing-masing MR (27) warga Desa Plakaran, SD (26) warga Desa Mlakah, dan IM (40) warga Desa Bencelok, Kecamatan Jrengik.
"Ketiganya kami tangkap karena kedapatan mengedarkan obat terlarang saat malam Lebaran kemarin," kata Arief.
Total barang bukti yang berhasi disita petugas dari ketiga orang tersangka itu, seberat 2,4 gram sabu-sabu.
"Mereka mengedarkan sabu-sabu saat malam takbiran, ketiganya ditangkap dari tempat yang berbeda," ujar Edy sapaan karib Kasat Reskrim Polres Sampang Arief Kurniady.
Ia menerangkan, MR dan SD dibekuk dengan barang bukti sabu-sabu sekitar 1 gram di sebuah kamar kos di Jalan Raya Tangkat pada pukul 22.00 WIB.
Dari hasil pengembangan, barang haram itu juga diedarkan oleh tersangka IM. Pria lulusan sekolah menengah pertama (SMP) tersebut ditangkap di rumahnya Dusun Klampis, Desa Bencelok, Kecamatan Jrengik, Sampang.
"Jadi, total sabu dari ketiga tersangka ini sekitar 2,4 gram, saat ini mereka masih kita periksa untuk penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Edy menambahkan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," katanya, menjelaskan.
Kabupaten Sampang termasuk kabupaten garis merah dalam peredaran narkoba. Bahkan Polda Jatim belum lama ini berhasil menyita sebanyak 50 kilogram narkoba hasil operasi di Kabupaten Sampang.
Pengguna narkoba di kabupaten yang kini dipimpin oleh Bupati Ahmad Junaidi ini, tidak hanya di perkotaan saja, akan tetapi hingga ke pelosok desa, terutama di wilayah utara Sampang.