Surabaya (ANTARA) - Jalan tol Pandaan-Malang, Jawa Timur, Seksi 1-3 mulai berbayar pada 9 Agustus 2019 pukul 00.00 WIB sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 713/KPTS/M/2019.
Direktur Utama PT Jasa Marga Pandaan Malang Agus Purnomo dikonfirmasi di Surabaya, Jumat, mengatakan surat keputusan itu ditandatangani 1 Agustus 2019 dan sesuai aturan berlaku tujuh hari setelah penandatanganan atau tepatnya mulai Jumat, 9 Agustus 2019 pukul 00.00 WIB.
Besaran tarif tol Pandaan-Malang bervariasi, untuk kendaraan golongan 1 dari pintu tol Pandaan hingga Singosari dikenakan tarif Rp27.500, golongan II dan III Rp41.500, dan golongan IV dan V sebesar Rp55.000.
Sementara dari pintu Pandaan hingga Purwodadi untuk golongan I Rp14.000, golongan II dan III Rp21.000, golongan IV dan V Rp28.000, dan dari Pandaan-Lawang untuk golongan I Rp21.000, golongan II dan III Rp31.500, dan golongan IV dan V Rp42.500
"Jadi, mulai pukul 00.00 WIB hari Jumat pekan depan kendaraan yang masuk dari Pandaan dan keluar di Singosari akan dikenakan tarif," katanya.
Sebelumnya, penggratisan tarif tol Pandaan-Malang dilakukan menjelang Idul Fitri 1440 Hijriah sesuai instruksi Presiden Joko Widodo saat meresmikan jalan bebas hambatan itu pada 13 Mei 2019 untuk mengurangi beban masyarakat, khususnya yang akan melakukan mudik Lebaran 2019.
Pada saat arus mudik dan balik Lebaran 2019, keberadaan tol Pandaan-Malang mampu mencairkan kepadatan lalu lintas dari Surabaya menuju Malang atau sebaliknya, namun menimbulkan kepadatan atau kemacetan di akses keluar gerbang tol Singosari, karena adanya antrean kendaraan akibat lampu merah.
Secara total, ruas tol Pandaan-Malang terbagi menjadi lima seksi, seksi pertama menghubungkan Pandaan-Purwodadi di Kabupaten Pasuruan. Kemudian pada seksi dua Purwodadi menuju Lawang, Kabupaten Malang, dan seksi tiga Lawang menuju Singosari, Kabupaten Malang.
Tol Pandaan-Malang mulai berbayar pada 9 Agustus
Jumat, 2 Agustus 2019 13:46 WIB