Malang Raya (ANTARA) - Jasa Raharja Malang menyatakan telah menyerahkan santunan kematian senilai Rp50 juta kepada keluarga dari empat orang korban meninggal dunia dalam insiden kecelakaan antara truk dan bus di Kilometer 77+200 A Tol Pandaan-Malang.
"Kami sudah melaksanakan penyerahan santunan kepada ahli waris empat korban yang meninggal dunia senilai Rp50 juta di tanggal 24 Desember atau sehari setelah kejadian," kata Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Jasa Raharja Malang Nur Hadi Wijaya di Malang, Kamis.
Adapun keempat korban meninggal, yakni sopir bus Untung Subagyo dan kernet bus Ahmad Bahrur Rozi. Kemudian Tri Subangkit Mulyana dan Iyan Maryanah yang merupakan penumpang bus.
Selain itu, Hadi menyatakan dana santunan senilai Rp20 juta juga telah diserahkan kepada masing-masing anggota keluarga penumpang bus yang mengalami luka-luka pada kejadian tersebut.
Lebih lanjut, santunan tersebut digunakan untuk membantu pembiayaan para korban selama menjalani perawatan di rumah sakit.
Santunan itu bisa dipergunakan untuk biaya perawatan saat dirawat di rumah sakit yang berada di Malang, maupun nanti saat kembali ke daerah asal untuk perawatan lanjutan.
"Kan kalau total 52 orang di bus itu yang meninggal empat, otomatis 48 luka," ucapnya.
Sedangkan untuk pembiayaan perawatan untuk sopir truk berinisial SW (65), Hadi menyebut jika yang bersangkutan tidak masuk dalam cakupan penerima daftar santunan.
Sebab, kata dia, sewaktu insiden tabrakan antara bus dan truk terjadi, posisi SW sudah berada di luar unit yang dikemudikan sehingga tidak terhitung di dalam rangkaian kecelakaan tersebut.
"Dia kan jatuh sebelum truk itu berjalan mundur, otomatis itu di luar jaminan Jasa Raharja. Pembiayaan dia itu antara mandiri atau menggunakan BPJS kalau memang yang bersangkutan terdaftar," kata dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor Malang AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan ekspedisi pemilik truk yang dikendarai oleh SW.
"Pemeriksaan mencakup evaluasi terhadap standar operasional kendaraan dan pemenuhan aspek teknis," ucapnya.
Polres Malang juga telah menetapkan sopir truk berinisial SW sebagai tersangka atas kejadian kecelakaan yang menyebabkan empat orang meninggal dunia..