Sidoarjo (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil membekuk seorang pelaku spesialis penjambretan yang sudah melakukan aksinya lebih dari 12 tempat kejadian perkara selama tahun 2019.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, Komisaris Polisi Ali Purnomo saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Selasa mengatakan, seorang pelaku yang berhasil ditangkap ini berinisial MM.
"Saat melakukan aksinya, pelaku berboncengan dengan rekannya berinisial AN yang masih menjadi DPO petugas kepolisian," katanya saat temu media di Mapolresta Sidoarjo.
Ia menjelaskan, modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah mencari target lelaki dan perempuan yang berboncengan, dengan perempuan yang dibonceng memakai tas selempang.
"Kemudian pelaku dengan menggunakan sepeda motor menyalip sepeda motor korban dan yang dibonceng mempunyai peran untuk menarik tas selempang milik korban," katanya.
Ia menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat kemudian melakukan penyelidikan dengan cara interogasi saksi korban dan saksi lain yang ada di sekitar tempat kejadian perkara.
"Dari penyelidikan tersebut diketahui terhadap ciri-ciri pelaku yang melakukan pencurian dan serta sarana yang digunakan hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku," katanya.
Ia mengatakan, dari hasil ungkap kasus tersebut petugas berhasil menyita beberapa barang bukti seperti tas perempuan, dan juga sepeda motor yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya.
"Pelaku mengaku menghabiskan uang hasil penjualan barang hasil rampasannya untuk berfoya-foya karaoke bersama dengan wanita penghibur," katanya.
Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal tahun kurungan penjara.
"Kami juga meminta kepada masyarakat segera melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat jika mengetahui ada tindakan yang mencurigakan supaya bisa segera ditindaklanjuti," katanya.