Surabaya (ANTARA) - Komite Independen Pemantau Pemilu Jawa Timur menyarankan agar sanksi berupa peringatan keras terakhir dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) kepada dua anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya menjadi acuan dalam pemilihan Ketua Bawaslu Surabaya yang baru.
"Alangkah baiknya lembaga ini dipimpin oleh ketua yang tidak mempunyai catatan buruk terkait dengan etik penyelenggara dan mempunyai kecakapan dalam berkomunikasi serta mampu mengelola organisasi dengan baik," kata Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur, Novli Thyssen kepada ANTARA di Surabaya, Senin.
Menurut dia, pemilihan Ketua Bawaslu Surabaya yang baru tetap harus melalui mekanisme pleno seluruh anggota Bawaslu setempat. Mekanismenya masing-masing anggota mengusulkan nama calon ketua pengganti Hadi Margo.
Namun, lanjut dia, sudah ada catatan buruk dan cacat etika terhadap semua anggota Bawaslu Surabaya dan cacat etika setelah adanya sanksi etik oleh DKPP.
DKPP RI dengan keputusan Nomor 87-PKE-DKPP/V/2019 menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Hadi Margo Sambodo selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Surabaya karena dianggap melanggar kode etik dalam penyelenggaran Pemilu 2019.
Selain itu menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Muhamamad Agil Akbar selaku anggota Bawaslu Surabaya dan sanksi peringatan kepada Yaqub Baliyya, Usman dan Hidayat yang masing-masing sebagai anggota Bawaslu Surabaya.
"Namun lebih etisnya jika ketua dipilih yang buruk di antara yang paling terburuk yang saat ini ada," katanya.
Artinya, lanjut dia, yang terburuk di sini adalah Agil Akbar Karna telah mendapatkan sanksi peringatan keras terakhir sehingga posisi calon ketua lebih baiknya diusulkan dari tiga nama lainnya, yaitu Usman, Hidayat atau Yaqub Baliyya.
"Pertimbangan ini penting untuk membangkitkan kembali rasa kepercayaan publik terhadap Bawaslu Surabaya. Sehingga jangan sampai salah dalam menentukan ketua yang akan menakhodai lembaga tersebut," katanya.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya Yaqub Baliyya mengatakan pemilihan ketua Bawaslu akan digelar dalam rapat pleno pada Senin ini atau Selasa (23/7).
Saat ditanya siapa yang berpeluang menjadi ketua Bawaslu, Yaqub mengatakan empat anggota Bawaslu mempunyai peluang yang sama, kecuali Hadi Margo yang sudah mendapat sanksi dari DKPP berupa peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan sebagai ketua Bawaslu.
Mengenai anggota Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar yang juga mendapatkan peringatan keras terakhir dari DKPP apakah juga masuk kriteria untuk dipilih jadi ketua Bawaslu, Yaqub mengatakan semua masih berpeluang kecuali Hadi Margo.
"Ini yang mau kami konsultasikan dulu ke Bawaslu Jatim," katanya.
KIPP: Peringatan keras DKPP agar jadi acuan pemilihan Ketua Bawaslu Surabaya
Senin, 22 Juli 2019 11:40 WIB
Alangkah baiknya lembaga ini dipimpin oleh ketua yang tidak mempunyai catatan buruk terkait dengan etik penyelenggara dan mempunyai kecakapan dalam berkomunikasi dan mengelola organisasi dengan baik