Lumajang (ANTARA) - Pelaksana Tugas Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang Hari Susiati mengatakan penunggak pajak tambang pasir di wilayah setempat pada periode 2017 hingga 2019 sebanyak tujuh pemilik tambang pasir dengan total tunggakan mencapai Rp2,34 miliar.
"Mereka harus membayar tunggakan pajaknya karena kami akan tetap melakukan penagihan terhadap para penambang yang belum membayar pajak," katanya di Kabupaten Lumajang, Sabtu.
Menurutnya, para pemilik tambang pasir yang menunggak pajak rata-rata memiliki tambang yang luas, sehingga pemerintah tidak akan melakukan penghapusan pajak terkait dengan tunggakan pajak tujuh orang pemilik tambang pasir di Kabupaten Lumajang.
"Kami akan mengambil langkah untuk dapat mewujudkan target penghasilan pajak dari tambang pasir yakni dengan melakukan pengawasan dan berkorporasi untuk mengantisipasi agar piutang dari pemilik izin tambang tidak selalu bertambah," tuturnya.
Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengatakan pemerintah bisa menghentikan izin pertambangan jika pengusaha tambang pasir tidak taat pajak sesuai dengan ketentuan.
"Pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak pengelolaan tambang pasir di Lumajang sangat potensial, sehingga harus dikelola secara optimal," ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Ia mengatakan potensi pajak dari tambang pasir di Kabupaten Lumajang sangat luar biasa, sehingga pajak mineral bukan logam dan batuan merupakan satu jenis pajak daerah yang diharapkan dapat menyumbangkan kontribusi besar terhadap PAD Kabupaten Lumajang.
"Terkait pengelolaan tambang pasir ke depan, kami telah berkoordinasi dengan Pemprov Jatim untuk mengelola bersama melalui konsorsium BUMD dan provinsi, bahkan Pemkab Lumajang juga berencana menyediakan terminal induk pasir untuk mengontrol harga pasir yang ada," katanya.
Sejauh ini, lanjut dia, pemilik izin tambang yang ada di Kabupaten Lumajang sebanyak 51 orang, sehingga pihaknua akan terus berhitung terkait dengan pembayaran pajak yang dilakukan oleh penambang pasir yang ada.
"Bagi para penambang yang masih belum melunasi tanggungan pajaknya, agar segera melunasinya karena Pemkab Lumajang menargetkan pendapatan dari sektor pajak pasir sebesar Rp37 miliar pada tahun ini," ujarnya.
Sementara itu, Pemkab Lumajang menutup operasional timbangan pasir milik PT Mutiara Halim di Kecamatan Kedungjajang karena banyak terjadi penyimpangan terkait dengan aspek ketaatan pajak.