Probolinggo (ANTARA) - Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Santoso mengatakan kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pejabat Pemerintah Kota Probolinggo, Jawa Timur, mencapai 97,92 persen per tanggal 16 Juli 2019.
"Dari 48 wajib lapor, masih ada satu pejabat Pemkot Probolinggo yang belum melaporkan harta kekayaannya," katanya saat pembukaan roadshow KPK Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi di Puri Manggala Bakti Kantor Wali Kota Probolinggo, Selasa.
Menurutnya, angka 97 persen tersebut sudah bagus karena masih ada satu pejabat wajib lapor yang bisa disusulkan, sehingga diharapkan pada tahun berikutnya kepatuhan LHKPN pejabat Pemerintah Kota Probolinggo bisa mencapai 100 persen.
"Data itu kami sampaikan agar menjadi lebih patuh dan ada peningkatan kepatuhan, sedangkkan rekapitulasi kepatuhan LHKPN anggota DPRD Kota Probolinggo sudah mencapai 100 persen atau 29 wajib lapor yang merupakan wakil rakyat sudah melaporkan kekayaannya," tuturnya.
Menurutnya, LHKPN merupakan salah satu bagian parameter dari pencegahan korupsi dan parameter lainnya antara lain pelaporan gratifikasi, kinerja aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), performance PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
"Laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan gratifikasi tersebut dianggap penting oleh KPK sebagai akar korupsi," tuturnya.
Sementara itu, lanjut dia, progres koordinasi pencegahan korupsi di Kota Probolinggo sebesar 46 persen dan pada tahun 2018 Kota Probolinggo di peringkat ke-36 dari 38 kota/kabupatan di Jawa Timur. Namun, data per 1 Juli 2019 tercatat peringkat Kota Probolinggo naik 7 poin ke peringkat 29.
"Memang pemerintah daerah harus bekerja keras, tapi jangan khawatir KPK siap memperbaiki rangkingnya. Kami pun mengapresiasi Pemerintah Kota Probolinggo telah memiliki pusat aturan gratifikasi, Perwali Nomor 54 Tahun 2016," katanya.
Ia menjelaskan progres koordinasi pencegahan korupsi rinciannya meliputi delapan sektor, antara lain sektor perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang jasa, capaian PTSP, kapabilitas APIP, manajemen ASN, tata kelola dana kelurahan, optimalisasi pendapatan daerah, dan Barang Milik Daerah (BMD).
Sementara itu, Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin mengatakan kegiatan roadshow KPK ke Kota Probolinggo sangat menguntungkan dan informasi yang dibagikan oleh penasihat KPK bisa memacu pemerintahannya lebih baik lagi.
"Titik nol pemerintahan saya bersama wakil wali kota akan terus melakukan perbaikan. Per 1 Juli sudah peringkat ke 28, sehingga kami tetap berupaya di akhir tahun bisa lebih baik lagi dan tahun depan mudah-mudahan bisa lebih sempurna," katanya.
KPK: Kepatuhan LHKPN pejabat Pemkot Probolinggo capai 97,92 persen
Selasa, 16 Juli 2019 23:44 WIB