Jakarta (ANTARA) - Sejak digulirkan tahun 2014 melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai), program ini mengalami perkembangan sangat pesat dengan jangkauan yang semakin luas.
Berdasarkan data OJK per Maret 2019, jika pada tahun 2016 jumlah bank penyelenggara Program Laku Pandai hanya 6 bank penyelenggara, maka per Maret 2019 sudah mencapai 26 bank umum konvensional dan 4 bank umum syariah, dengan agen dari sebelumnya hanya 3.734 agen menjadi 1.073.134 agen, jumlah outstanding rekening dari 35.984 nasabah menjadi 23.340.281 nasabah, dan jumlah "outstanding" tabungan mencapai Rp2,51 triliun dari sebelumnya hanya Rp2,9 miliar.
"Pertumbuhan yang ada sedikit banyak menunjukkan bahwa Laku Pandai telah berhasil mendorong makin banyak anggota masyarakat mengenal, menggunakan dan mendapatkan layanan perbankan. Program ini juga direspon cukup baik oleh perbankan, termasuk Bank Sahabat Sampoerna yang memanfaatkan jaringan retail dengan bekerja sama dengan Alfamart Group yang meluncurkan Tabungan Sampoerna Alfaku atau Tabungan Saku," kata Kepala Corporate Communications & Investor Relations Bank Sampoerna, Ridy Sudarma di Jakarta, Kmais.
Laku Pandai sebagai kegiatan/program Pemerintah di bawah Pengawasan OJK yang menyediakan layanan perbankan dan/atau layanan keuangan lainnya yang dilakukan tidak melalui jaringan kantor, namun melalui kerja sama dengan pihak lain dengan didukung penggunaan sarana teknologi informasi dan juga melalui jaringan ritel.
Program ini bertujuan menyediakan produk-produk keuangan yang sederhana, mudah dipahami, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang belum dapat dijangkau layanan keuangan/ perbankan konvensional yang telah ada sebelumnya.
Selain itu, program Laku Pandai, dalam bentuk produk Tasaku dan produk sejenis lainnya, dengan segala kemudahan akses dan kelebihan-kelebihan yang diberikan diharapkan dapat turut serta untuk melancarkan kegiatan perekonomian masyarakat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan antarwilayah di Indonesia.
Pemerataan terutama diharapkan terjadi antara desa dan kota yang selama ini mungkin mengalami hambatan dengan syarat-syarat dan/atau ketentuan-ketentuan yang berlaku di lembaga keuangan/perbankan pada umumnya.
Program Laku Pandai ini memiliki nama yang berbeda-beda antara satu bank dengan bank lainnya, misalnya, Agen Bank Mandiri (Bank Mandiri), Agen 46 (BNI), Agen Laku (BCA), Agen Saku (Bank Sahabat Sampoerna). Demikian pula nama produk yang ditawarkan pun berbeda, namun dengan konsep dasar yang serupa.
Tabungan SAKU (Tasaku) diluncurkan Bank Sahabat Sampoerna dan Alfamart Group pada tahun 2015 atau setahun setelah OJK mencanangkan program Laku Pandai. Program Laku Pandai ini sendiri adalah wujud dari komitmen OJK yang mendukung salah satu program Pemerintah Indonesia yang mencanangkan program Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) pada bulan Juni 2012, di mana salah satu programnya adalah branchless banking.
Tabungan SAKU termasuk dalam "basic saving account", sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK tentang Laku Pandai, memiliki karakteristik antara lain, dapat dilayani melalui agen, bebas biaya administrasi tabungan, bebas biaya setoran, tanpa minimal saldo, menerima bunga, dan dijamin LPS.
Saat ini Bank Sahabat Sampoerna dan Alfamart Group sedang menghadapi gugatan di Pengadilan Hak Kekayaan Intelektual atas pelaksanaan Tabungan SAKU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Secara tidak langsung, dengan adanya gugatan ke Pengadilan terhadap Hak Kekayaan Intelektual dari Tabungan Saku yang diluncurkan Bank Sahabat Sampoerna dan Alfamart Group, merupakan serangan terhadap program Laku Pandai yang merupakan program Pemerintah Indonesia, karena Tabungan Saku sendiri merupakan produk yang dibuat berdasarkan kepada kebijakan OJK yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 19/POJK.03/2014 tentang Laku Pandai. Konsepnya sudah jelas di sana," demikian diungkapkan Tubagus Dally, kuasa hukum Bank Sahabat Sampoerna.(*)