Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota Surabaya menyatakan penghitungan retribusi tarif sewa baru untuk stadion Gelora Bung Tomo (GBT) di ibu kota Provinsi Jawa Timur itu tidak asal-asalan melainkan telah melibatkan tim appraisal.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Surabaya M. Afghani Wardhana, di Surabaya, Selasa, mengatakan tim appraisal sudah melakukan kajian, studi banding dan survei ke beberapa stadion lain di luar Surabaya.
"Tim appraisal itu independen di luar pihak Dispora dan raperda retribusi muncul angkanya sudah melalui sebuah kajian oleh tim appraisal," kata Afghani.
Bahkan, Afghani menyebut angka yang diusulkan oleh tim appraisal dalam raperda itu lebih murah dari tarif sewa stadion lain luar Surabaya yang punya kapasitas sama. Terlebih, jika raperda ini sudah disahkan, nantinya juga akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya.
Hal ini, lanjut dia, juga sudah sesuai dengan UU Nomor 28 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang menyebutkan bahwa kepala daerah dimungkinkan mengeluarkan kebijakan yang bersifat meringankan tarif dan sebagainya. Sehingga harapan Persebaya untuk mendapatkan tarif keringanan dipastikan tercapai.
"Itu nanti juga akan ditindaklanjuti dengan Perwali, tapi yang jelas Dispora tidak punya kapasitas menurunkan raperda yang ada sekarang ini, karena tahapan-tahapannya sudah sesuai dengan mekanisme yang harus dilalui (tim appraisal)," katanya.
Kepala Badan Perencanaan Pembanguna Kota (Bappeko) Surabaya Eri Cahyadi mengatakan pihaknya sudah menggadakan rapat bersama Dispora Surabaya. Rapat koordinasi itu membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi Sewa Gelora Bung Tomo (GBT) yang diusulkan Pemkot Surabaya.
Eri Cahyadi mengatakan berdasarkan hasil rapat koordinasi Bappeko dengan Dispora, retribusi sewa stadion GBT dalam raperda itu dihitung berdasarkan per hari atau 24 jam. Sementara itu selama ini tarif sewa yang dibebankan ke Persebaya dihitung dalam setiap laga.
"Jadi yang mengajukan raperda tersebut adalah pihak Dispora melalui tim appraisal ke DPRD. Namun sebelum (raperda) itu berjalan masih pakai Perda yang lama (Perda Nomor 2 Tahun 2013)," katanya.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2013 pasal 19 B menyebutkan retribusi stadion yang berlokasi di Benowo, Kecamatan Pakal itu, saat ini dibanderol Rp30 juta untuk pertandingan level Liga 1, sedangkan untuk pertandingan internasional, tarifnya Rp70 juta.
Sementara dalam raperda retribusi yang diusulkan Pemkot Surabaya, dibanderol Rp444,6 juta per hari atau 24 jam, sedangkan sewa untuk per jam mencapai Rp22 juta. Namun, lanjut dia, yang perlu digaris bawahi adalah bahwa selama ini perhitungan sewa yang dibebankan ke Persebaya dihitung berdasarkan sekali laga (tanding).
Jika diasumsikan dalam setiap laga pertandingan, waktu yang dibutuhkan 45 menit kali 2 adalah 2 jam. "Jadi kalau dihitung dalam setiap laga (raperda) hanya Rp 44 juta," ujarnya..
Namun demikian, Eri memastikan, kalau untuk tim dari Surabaya sendiri, dalam hal ini Persebaya, pastinya nanti akan ada perbedaan tarif. Namun hal ini tidak hanya berlaku untuk tim kebanggan Persebaya saja, melainkan kegiatan lain yang bersifat sosial, seperti laga untuk amal.
"Sejak awal pertandingan kemarin sudah dibedakan harga sewa (stadion GBT) untuk Persebaya karena membawa nama baik Surabaya," katanya.
Bahkan, kata Eri, setelah raperda ini disahkan maka akan dilakukan penyempurnaan dengan Perwali. Melalui Perwali tersebut, nantinya retribusi sewa juga akan dibedakan. Seperti untuk pertandingan Persebaya atau kegiatan laga amal lainnya.
"Perda itu nanti juga akan disempurnakan melalui Perwali. Jadi nanti juga ada perbedaan (tarif sewa) seperti untuk laga Persebaya atau laga amal, maka akan dimasukkan dalam Diskresi Perwali," katanya.
Penghitungan tarif sewa Stadion GBT Surabaya libatkan tim appraisal
Selasa, 9 Juli 2019 18:52 WIB
Tim appraisal itu independen di luar pihak Dispora dan raperda retribusi muncul angkanya sudah melalui sebuah kajian oleh tim appraisal