Gresik (ANTARA) - Lembaga Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPTNU) Jawa Timur menggandeng Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi untuk menyosialisasikan akreditasi sembilan kategori guna meningkatkan mutu pendidikan Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (PTNU) di wilayah setempat.
Ketua LPTNU Jatim Prof Achmad Jazidie di sela sosialisasi, halalbihalal dan Rakorwil PTNU Jatim di Gresik, Sabtu, mengatakan ujung dari instrumen BAN-PT ini tidak lain untuk meningkatkan mutu kualitas layanan dan lulusan sarjana di PTNU, sehingga persoalan input, output dan outcome-nya juga jelas.
"Di instrumen akreditasi Prodi 4.0 ini tidak lagi menggunakan standar. Akan tetapi menggunakan kriteria dan kedudukan," katanya.
Jazidie menambahkan nantinya semua prodi di PTNU Jatim yang hendak mengajukan proses akreditasi harus menyesuaikan regulasi yang terbaru tersebut.
"Instrumen ini, saya kira terus disesuaikan dengan kebutuhan zaman," ujar Pria yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) ini.
Dewan Eksekutif BAN-PT Sugiono Ph.D mengungkapkan kegiatan ini bertujuan memberikan informasi terbaru terkait dengan Instrumen Akreditasi Prodi versi 4.0 dengan sembilan kriteria.
"Instrumen baru ini memang harus disosialisasikan. Pasalnya dalam IAP 4.0 ini menggunakan sembilan kriteria, bukan lagi standar mutu. Secara garis besar, Perguruan Tinggi harus memiliki standar yang sudah ditetapkan masing-masing institusi. Selain itu, harus disesuaikan dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI)," ucapnya.
Sosialisasi ini, tambah dia, dimaksudkan umeng-update beberapa hal terkait dengan instrumen yang diterbitkan oleh BAN-PT, sehingga semua anggota PTNU di Jawa Timur yang hendak mengajukan proses akreditasi harus menyesuaikan dengan instrumen dan asesmen yang berlaku.
"Kriteria ini mulai berlaku 1 April 2019 ini, dan sudah disesuaikan dengan standar internasional dengan harapan lulusan di perguruan tinggi ini tidak hanya diterima dikalangan lokal saja tapi juga bisa diakui secara internasional," tuturnya.
Varian instrumen baru akreditasi perguruan tinggi ini disesuaikan dengan kebutuhan era saat ini, sehingga dalam peraturan BAN-PT No.2 Tahun 2018 ini diharapkan setiap perguruan tinggi bisa melakukan pengukuran terhadap mahasiswanya.
Mulai aspek input, proses, output dan outcome-nya memiliki kriteria yang jelas dan terukur.
"Semua kriteria ini sebagai alat untuk mengukur keberhasilan bagi perguruan tinggi dalam proses akademiknya," katanya.
Sugiono menjelaskan bahwa, saat ini BAN-PT mengeluarkan regulasi baru Akreditasi Prodi dan Akreditasi Perguruan Tinggi. Untuk akreditasi prodi dibutuhkan dokumen laporan evaluasi diri dan dokumen laporan kinerja akademik.
"Sementara untuk akreditasi perguruan tinggi dibutuhkan dua dokumen juga yaitu dokumen laporan evaluasi diri perguruan tinggi dan juga dokumen laporan kinerja perguruan tinggi," ujarnya.
LPTNU Jatim gandeng BAN-PT sosialisasikan akreditasi sembilan kriteria
Sabtu, 29 Juni 2019 18:24 WIB
Kriteria ini mulai berlaku 1 April 2019