Sidoarjo (ANTARA) - Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I bakal menambah hukuman bagi pelaku penyelundupan benih lobster supaya terdapat efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Kepala Seksi Pengawasan Pengendalian dan Informasi BKIPM I Surabaya Wiwid Supriono, di Sidoarjo, Jatim, Senin mengatakan, selama ini kasus penyelundupan benih lobster sendiri melanggar peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 56 tahun 2016 kemudian undang-undang 41 tahun 2009 tentang perubahan undang-undang 31.
"Di dalam undang-undang nanti mungkin lebih diperberat lagi untuk hukumannya," katanya di sela sela temu media, terkait dengan hasil ungkap kasus penyelundupan benih lobster di Kantor Bea dan Cukai Juanda.
Ia mengatakan, penambahan hukuman itu di antaranya dengan pasal lain seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
"Dalam undang-undang sendiri hanya enam tahun dengan denda Rp1,5 miliar, ini sangat kecil bagi para pemain," ucapnya.
Di samping itu, kata dia, penyelundupan benih lobster sendiri memiliki jaringan terputus sehingga sedikit menyulitkan petugas untuk melakukan penyelidikan.
"Seperti yang dilakukan petugas yang selama ini melakukan pengembangan. Mereka bertemu di jalan kemudian ganti mobil, begitu juga dengan orangnya," tuturnya.
Baca juga: Bea Cukai Juanda gagalkan penyelundupan benih lobster
Ia menilai, lobster ini merupakan suatu jaringan. Dalam artian, jaringannya hampir sama dengan narkoba, jaringan terputus.
"Pengepul dengan pembawa itu tidak kenal, kurirnya pun tidak tahu pemiliknya itu siapa," ujarnya.
Sebelumnya, petugas gabungan Bea dan Cukai Juanda, petugas Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya I dan Lanudal Juanda berhasil menggagalkan penyelundupan bayi lobster melalui Terminal 2 Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo.
Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto, mengatakan, bayi lobster yang berhasil digagalkan penyelundupannya sebanyak 113.300 ekor, di antaranya bayi lobster mutiara sebanyak 6.905 ekor dan baby lobster pasir sebanyak 106.395 ekor
"Jumlah itu senilai Rp17,3 miliar," katanya.
BKIPM bakal tambah hukuman pelaku penyelundupan benih lobster
Senin, 24 Juni 2019 19:05 WIB
Dalam undang-undang nanti mungkin lebih diperberat lagi untuk hukumannya