Jember (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Jember menangkap seorang perempuan berinisial W, warga Desa Puger Kulon, Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang menjadi pengepul benih lobster ilegal di wilayah setempat.
"Tersangka W mengakui kegiatan penjualan benih lobster secara ilegal itu sudah berlangsung hampir satu tahun," kata Kepala Polres Jember AKBP Hery Purnomo dalam konferensi pers di Markas Polres Jember, Kamis sore.
Ia mengatakan pengepul membeli benih lobster dari nelayan dengan harga Rp9.000 untuk benih lobster mutiara dan Rp5.000 untuk benih lobster pasir per ekornya, kemudian dijual kepada pembeli sebesar Rp12.000 per ekor untuk benih lobster mutiara dan Rp6.250 per ekor untuk benih lobster pasir.
"Yang bersangkutan tidak memiliki izin untuk memperjualbelikan benih lobster yang didapatkan dari nelayan di wilayah Kecamatan Puger, sehingga hal tersebut melanggar undang-undang," katanya.
Ia menjelaskan tersangka dijerat pasal 26 ayat 1 UU Nomor 45/2009 tentang Perikanan juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 92 juncto pasal 26 UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman untuk pelaku adalah maksimal 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
"Kami juga menerapkan pasal 88 UU Nomor 45/2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar," ujarnya.
Polres Jember terus mengembangkan kasus tersebut untuk mencari agen atau pembeli di tingkat atasnya karena di wilayah Kecamatan Puger rentan sekali terjadi penjualan benih lobster secara ilegal.
"Barang bukti yang diamankan yakni 3.000 benih lobster dan kami akan terus mengembangkan penyelidikan karena sebulan terakhir tercatat ada tiga kasus penjualan benih lobster secara ilegal di Jember," katanya.