Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) RI Abhan dalam sidang lanjutan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (21/6) menyebut pihaknya tidak mempermasalahkan waktu pegumuman rekapitulasi hasil pemilihan presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Abhan beralasan tahapan rekapitulasi nasional tidak ubahnya dengan tahapan rekapitulasi yang dilakukan KPU di tingkat daerah, yang sudah ditetapkan sebelum tanggal akhir rekapitulasi pada 22 Mei.
"Tetapi pada tanggal 21 Mei jam 01.45 WIB (rekapitulasi) sudah selesai, maka ditetapkan pada saat itu langsung," ujar Abhan.
Ia menyebut secara umum rekapitulasi hasil pemilu secara nasional berjalan dengan lancar, meski terdapat hal keberatan-keberatan dari sejumlah saksi yang menyita waktu.
Permasalahan pada waktu itu, menurut Abhan hanya meliputi rekapitulasi perolehan suara partai politik, maupun antar calon anggota legislatif dalam satu partai politik.
Forum tersebut menyepakati bila ada persoalan pada perolehan suara, maka penelusuran berhenti pada sampai tingkat DB, yaitu hasil rekapitulasi formulir tingkat Kabupaten/Kota.
"Ketika PPWP (Pemilu Presiden dan Wakil Presiden) enggak ada hal yang sampai menjadi dinamika, kemudian sampai skorsing dan sebagainya," ujar Abhan.
Selain itu, Bawaslu memastikan acara rekspitulasi nasional hingga pembacaan keputusan KPU berjalan sesuai tata tertib yang berlaku.
Sidang MK, Bawaslu tak permasalahkan waktu KPU umumkan rekapitulasi
Jumat, 21 Juni 2019 14:52 WIB
Tetapi, pada tanggal 21 Mei jam 01.45 WIB (rekapitulasi) sudah selesai, maka ditetapkan pada saat itu langsung