Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Sekolah favorit masih diserbu peserta penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, meskipun pemerintah sudah menetapkan kebijakan zonasi pendidikan untuk penerimaan siswa baru tahun ajaran 2019-2020 sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB.
Seperti di SMP Negeri 2 Jember tercatat jumlah pendaftar sebanyak 203 siswa sejak Senin (17/6) hingga batas akhir pendaftaran pada Rabu pukul 14.00 WIB, sedangkan pagu siswa yang diterima di sekolah setempat sebanyak 172 siswa untuk jalur zonasi murni.
"Jumlah yang mendaftar di SMP Negeri 2 Jember melalui jalur zonasi mencapai 203 siswa dan jumlah tersebut melebihi pagu yang ditentukan," kata panitia PPDB SMP Negeri 2 Jember Teni Sugiarto di sekolah setempat, Rabu.
Menurutnya pagu SMP Negeri 2 Jember sebanyak 192 peserta didik dengan jumlah enam rombongan belajar (kelas), namun 20 siswa sudah terisi dari hasil seleksi jalur prestasi dan perpindahan tugas orang tua/wali yang pendaftarannya dilaksanakan pada 13-14 Juni 2019 dengan jumlah peserta yang mendaftar di jalur itu sebanyak 47 siswa.
"Hampir setiap tahun jumlah peserta yang mendaftar di SMP Negeri 2 Jember lebih banyak dari pagu karena masyarakat berpendapat di SMP Negeri 2 merupakan salah satu sekolah favorit yang berada di kawasan kota," katanya.
Bahkan ada peserta yang mendaftar di SMP Negeri 2 Jember yang jarak rumahnya mencapai 6 kilometer dan pihak sekolah sudah menyarankan untuk memilih SMP yang lokasinya dekat dengan tempat tinggal, namun orang tua dan siswanya tidak bersedia dan tetap mendaftar di sana.
Hal senada juga disampaikan Kepala SMP Negeri 7 Jember Syaiful Bahri mengatakan jumlah peserta yang mendaftar di sekolahnya sebanyak 300 siswa, padahal pagu di sekolah setempat sebanyak 276 siswa.
"Kami sudah memberikan arahan kepada peserta didik yang rumahnya jauh dari sekolah untuk mendaftar di SMP terdekat karena PPDB saat ini adalah sistem zonasi murni yakni jarak rumah yang paling terdekat dengan sekolah yang diterima," tuturnya.
Menurutnya orang tua dan anak juga harus bijak dalam menyikapi sistem zonasi tersebut dan tidak memaksakan diri untuk sekolah di tempat yang jauh karena jarak sekolah dengan rumah yang menentukan anak tersebut diterima.
"Khusus untuk jalur prestasi dan olahraga tidak menggunakan sistem zonasi, sehingga peserta didik yang rumahnya jauh pun bisa diterima di SMP Negeri 7 Jember," katanya.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB melalui tiga jalur yakni zonasi (90 persen), prestasi (lima persen) dan perpindahan orang tua (lima persen). (*)