Surabaya (ANTARA) - Dewan Koordinasi Wilayah Provinsi Jawa Timur Forum Silaturahmi Santri (Forsis) menemukan banyak dugaan kecurangan dalam proses penghitungan dan rekapitulasi pada Pemilu 2019 mulai dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) hingga Kecamatan.
Ketua Forsis Jatim Nafisatul Qudsiyah di Surabaya, Jumat, mengatakan beberapa indikasi dugaan kecurangan adalah banyak temuan salinan form C1 hologram di beberapa kecamatan di Surabaya.
"Kami juga menerima kopian form C1 berhologram dari Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, padahal form C1 hologram itu tidak boleh keluar dari kotak suara kecuali memang ada sengketa, kok ini bisa ada foto copy-nya," kata Nafisatul.
Dia menduga ada kerja sama membuka kotak surat suara antara Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan dengan penyelenggara teknis yang bertanggung jawab terhadap kotak surat suara yang telah tersegel setelah penghitungan dan rekapitulasi tingkat KPPS (TPS).
Forsis juga menemukan adanya dugaan penggelembungan suara setelah adanya perbedaan hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan antara C1 yang dihimpun oleh tim pemantau Forsis dengan DA1 hasil rekapitulasi PPK di beberapa kecamatan, seperti Kecamatan Gubeng, Genteng, Bubutan, Dukuh Pakis, Pakal, Asemrowo, Karang Pilang, dan Wonokromo.
Nafisatul mengungkapkan sebagai salah satu lembaga pemantau pemilu yang terdaftar di Bawaslu, pihaknya setelah melaporkan dugaan dugaan kecurangan tersebut kepada Bawaslu Kota Surabaya, sejak tanggal 7 Mei 2019, namun sampai Jumat (10/5) belum ada surat untuk klarifikasi dari Bawaslu.
"Hal ini mengindikasikan bahwa Bawaslu Kota Surabaya tidak kompeten dan profesional," ucap Nafisatul.
Begitu juga di Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Forsis juga telah melaporkan dugaan kecurangan tersebut sejak tanggal 3 Mei 2019, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut.
Atas temuan itu, Forsis menuntut diadakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Gubeng, Genteng, Bubutan, Dukuh Pakis, Pakal, Asemrowo, Karangpilang, Wonokromo yang terindikasi adanya dugaan penggelembungan suara dan merugikan banyak pihak.
Bagi penyelenggara pemilu yang diduga terlibat dalam proses penggandaan dan pengambilan Form C-1 berhologram di semua tingkatan untuk ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Serta memproses setiap laporan yang masuk sesuai dengan mekanisme dan aturan undang-undang yang berlaku.
"Jika dalam beberapa hari ke depan tidak ada respon, kami akan meningkatkan laporan ke lembaga yang lebih tinggi, entah itu ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) atau bisa juga ke MK," ucapnya.