Surabaya (ANTARA) - Saksi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melaporkan kecurangan berupa pemberian surat suara kepada pemilih luar daerah daerah pemilihan di sejumlah tempat pemungutan suara pada saat pelaksanaan Pemilu 2019 ke Badan Pengawas Pemilu Kota Surabaya, Jawa Timur.
Saksi PDI Perjuangan yang dimandatkan DPC PDI Perjuangan kota Surabaya, Mulyakin, di Surabaya, Senin, mengatakan ada catatan kejadian khusus berupa kesalahan pemberian surat suara kepada sejumlah pemilih di luar daerah pemilihan (dapil) salah satunya di TPS 11, RT 3 RW 2 Gubeng Jaya Gang Langgar.
"KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) mempersilahkan sejumlah warga yang ber-KTP luar kota dan luar Dapil 1 tanpa punya A5 untuk memberikan hak suaranya di TPS 11," katanya.
Menurut dia, pemilih yang berasal dari luar dapil, seharusnya memegang surat pindah pemilih (A5) atau membawa KTP yang harus disesuaikan surat suara yang diterimah oleh pihak pemegang hak suara.
"Masak orang ber-KTP di luar Dapil 1 menerima 5 lembar surat suara. Mereka kan diluar Dapil 1 dan tidak berhak memilih caleg kota. Harusnya hanya menerima 4 lembar surat suara yaitu pemilihan Presiden, DPD, Caleg DPR RI dan caleg DPRD Provinsi, itu aturan yang seharusnya dijalankan," katanya.
Ia mencontohkan seperti halnya yang dialami dua orang warga pemegang KTP Trenggalek, Mujiran dan Wahyuningsih yang masing-masing mendapat 5 lembar surat suara, seharusnya menerima 2 lembar suara.
Pemilih lainnya yang ber-KTP di luar Dapil 1 yakni Ganda Nur Cahyo ber KTP Semampir Surabaya, menerima 5 lembar surat suara yang seharusnya hanya menerima 4 lembar surat suara. Sedangkan dua warga lainnya yang ber KTP Siwalankerto, Dian Bekti M dan Ani Sriwati juga menerima 5 lembar surat suara seharusnya sama hanya menerima 4 lembar surat suara.
Begitu juga dua lainnya ber KTP luar Jawa yakni Jeffrie Nagara M dan Amanda Sartika yang pemegang KTP Medan, mendapat 2 lembar surat suara yang seharusnya hanya mendapatkan 1 lembar surat suara saja.
"Kami merasa keberatan dengan pemberian surat suara yang tidak sesuai dengan aturan dari KPU tersebut. Apakah ini ada unsur kesengajaan atau kurang pahamnya pihak KPPS pada pelaksanaan pemilu," katanya.
Mendapati hal itu, Mulyakin meminta saran Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Anugrah Ariyadi terkait persoalan ini. "Pak Anugrah menyarankan untuk mengajukan surat keberatan saksi atas pelanggaran tersebut ke bawaslu," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Anugrah Ariyadi mengatakan pihaknya mendukung langkah dari saksi PDIP untuk memproses persoalan tersebut ke Bawaslu Surabaya.
"Kami berharap persoalan bisa diproses pihak Bawaslu," ujar Anugrah yang juga Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya ini.
Anggota Bawaslu Kota Surabaya Yaqub Baliyah mengatakan pihaknya akan memproses laporan dari saksi terkait kejadian khusus di TPS 11 Gubeng. "Kemungkinan besar kami proses, cuman saat ini kita nunggu laporan dari PTPS kita," katanya. (*)