Jember (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember mencatat sebanyak 9.916 warga yang mengurus formulir A-5 atau surat keterangan untuk pindah memilih baik pemilih yang akan mencoblos di daerah itu maupun sebaliknya.
"Kami sudah melakukan rekapitulasi jumlah pemilih yang mengurus formulir A5 yakni sebanyak 9.916 orang dan jumlah tersebut didata sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb)," kata Komisioner KPU Jember Rima Diana Puspita di Kabupaten Jember, Sabtu.
Sebanyak 9.916 orang yang mengurus pindah memilih dengan rincian sebanyak 5.212 orang mengurus pindah memilih masuk ke Jember yang terdiri dari 2.379 pemilih laki-laki dan 2.833 pemilih perempuan yang tersebar di 106 desa dengan cakupan 586 tempat pemungutan suara (TPS).
Sedangkan warga Jember yang mengurus pindah memilih ke luar Jember sebanyak 4.704 orang yang terdiri dari 2.725 pemilih laki-laki dan 1.979 pemilih perempuan yang tersebar di 245 desa dengan cakupan sebanyak 2.631 TPS.
"Sebagian besar pemilih yang mengurus formulir A-5 di KPU Jember didominasi oleh mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta di Jember, bahkan jumlahnya sekitar 70 persen dari total warga yang mengurus pindah memilih tersebut," tuturnya.
Rima mengatakan jumlah tersebut merupakan data warga yang mengurus surat pindah memilih sejak Februari hingga Maret 2019 yang diperpanjang hingga 10 April 2019 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditindaklanjuti dengan Surat PKPU yang melayani pengurusan pindah memilih hingga "H-7" pemungutan suara.
"Awalnya kami menerima semua warga yang akan mengurus pindah memilih, namun turun surat edaran dari KPU RI pada tanggal 9 April 2019 yang menguatkan putusan MK, bahwa pemilih dalam keadaan tertentu yakni kategori sakit, tahanan, bencana alam dan menjalankan tugas saat pemungutan suara yang bisa mengurusi A-5 di masa perpanjangan," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, petugas KPU Jember tidak bisa melayani pengurusan formulir A-5 untuk mahasiswa pada hari terakhir perpanjangan mengurus pindah memilih pada Rabu (10/4), sehingga banyak mahasiswa yang kecewa tidak mendapatkan surat pindah memilih.
Salah seorang mahasiswa Universitas Jember Bunga Wahyu mengaku kecewa tidak bisa mendapatkan formulir A-5 karena mengurus pada hari terakhir perpanjangan waktu sesuai putusan MK, sehingga terancam tidak bisa menyalurkan hak pilihnya.
"Tidak memungkinkan saya pulang ke kampung halaman karena keesokan harinya sudah masuk kuliah lagi, sehingga secara tidak langsung saya dipaksa golput pada pemungutan suara 17 April 2019," ucap mahasiswa asal Madiun itu.(*)