Malang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Malang mengajukan penambahan surat suara kepada KPU RI setelah beberapa waktu lalu ditetapkan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang akan menggunakan hak pilihnya di Kota Malang.
Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas mengatakan, pihaknya saat ini tengah menunggu keputusan dari KPU RI terkait pemenuhan surat suara bagi DPTb yang tercatat sebanyak 15.514 orang.
"Untuk surat suara DPTb, ada pemenuhan dari KPU RI. Saat ini kami menunggu dan kami sudah mengajukan jumlah yang akan kita butuhkan. Yang diusulkan sesuai dengan DPTb," ujar Aminah, di sela Diskusi Menyatukan Tekad dan Semangat untuk Pemilu Damai di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat.
Menurut Aminah, pada prinsipnya masyarakat yang telah melakukan pengurusan formulir A5 (pindah pilih) dan masuk dalam DPTb, sesungguhnya telah memiliki surat suara berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) di daerah asal. Pihak KPU Kota Malang menunggu mekanisme pindah surat suara dari KPU RI.
"Mekanisme pindah surat suara itu seperti apa, itu yang kami tunggu dari KPU RI. Secara prinsip, DPTb tersebut memiliki surat suara di daerah asalnya," kata Aminah.
Aminah menambahkan, pada 9-12 April 2019, pihak Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai melakukan pengisian kotak suara. Diharapkan untuk penambahan surat suara DPTb Kota Malang bisa terpenuhi sebelum proses pengisian kotak suara tersebut.
"Pada 9-12 April 2019, PPS akan mulai seting di kotak suara. Itu kita seting isi kotak, termasuk surat suara. Seharusnya DPTb juga sudah ada, mudah-mudahan terpenuhi," ujar Aminah.
Pada tahap pertama dan kedua lalu, melalui rapat pleno, KPU Kota Malang menetapkan DPTb sebanyak 15.514 orang, yang didapatkan berdasar data yang diterima dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan dengan penetapan DPTb tahap pertama, saat itu, ada sebanyak 5.931 orang yang mendaftar untuk pindah pilih.
Dengan total akumulasi mencapai 15.514 orang, maka pada tahap kedua ada sebanyak 9.583 orang yang melakukan pindah pilih ke Kota Malang.
Sementara berdasarkan data dari Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPT-HP), tercatat kebutuhan surat suara untuk Kota Malang pada Pemilu 2019 mencapai 623.185 surat suara. Dari total tersebut, masih ditambah sebanyak 2 persen atau kurang lebih 12 ribu surat suara yang dipergunakan sebagai cadangan.
KPU Kota Malang ajukan tambahan surat suara
Jumat, 5 April 2019 19:20 WIB
Saat ini kami menunggu dan kami sudah mengajukan jumlah yang akan kita butuhkan.