Surabaya (ANTARA) - Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menjelaskan molornya pemberian gaji guru swasta sekolah dasar dan sekolah menengah pertama setara upah minimum kota sebesar Rp3.871.052.61, karena menunggu formulasi yang jelas.
"Makanya, ada formula seperti dana operasional yang kita hibahkan ke sekolah," kata Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya Whisnu Sakti Buana usai mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD Surabaya, Senin.
Whisnu mengatakan, hingga saat ini pemerintah kota dengan pihak sekolah swasta terus memformulasikan rumusan yang tepat, agar tak ada kesalahpahaman.
"Kita pastikan dengan pihak sekolah dan guru biar tidak ada kesalahpahaman," ujarnya.
Menurut dia, pertengahan tahun ini merupakan akhir tahun ajaran, sehingga dengan berakhirnya bantuan dari pemerintah kota dikhawatirkan para guru enggan mengajar lagi di sekolah swasta.
"Kami tidak mau ini (terjadi), kasihan pihak sekolah swastanya," kata Whisnu.
Whisnu berjanji, pencairan dana guru secepatnya akan dilakukan. Apabila persoalan dengan pihak swasta sudah ada kejelasan, maka dana bisa diberikan.
Jika selama beberapa bulan ini masih terkendala pencairannya, Whisnu memastikan dana guru swasta yang belum diberikan pada bulan sebelumnya akan dirapel. "Karena anggarannya kan per Januari, jadi tidak masalah," katanya.
Hanya saja, ia mengakui bahwa masih ada rasa was-was dari pihak sekolah bahwa para guru tidak mau mengajar lagi jika bantuan berakhir dan kembali digaji sesuai standar sekolah swasta sebelumnya di kisaran Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan.
"Mereka (pihak sekolah) khawatir gurunya tak mau ngajar lagi. Makanya kita cari win-win solution," ujarnya.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Eri Cahyadi pada kesempatan sebelumnya mengatakan, anggaran subsidi gaji diberikan kepada sekitar 6.000 dari 10.000 guru swasta di Kota Pahlawan.
Namun demikian, lanjut dia, besaran subsidi yang diberikan nilainya tidak sebesar UMK, karena berdasarkan masukan dari tenaga ahli, subsidi diberikan agar gaji guru yang bersangkutan memenuhi UMK. "Tidak mungkin subsidi diberikan, jika yayasan yang bersangkutan tidak berikan apa-apa," katanya.
Berdasarkan masukan tenaga ahli, lanjut dia, besaran subsidi yang diberikan maksimal 60 persen dari UMK yang nilainya saat ini sekitar Rp3,8 juta. Agar nilainya sama dengan UMK, kekurangan atas subsidi tersebut menjadi tanggungan yayasan pendidikan tempat guru tersebut mengajar. "Yayasan berikan antara Rp700 ribu hingga Rp1 juta," katanya.
Eri menyebut Pemkot Surabaya saat ini telah menyiapkan peraturan wali kota untuk mengatur pemberian subsidi tersebut.
Anggota Badan Anggaran DPRD Surabaya Reni Astuti mengatakan, gaji guru swasta semestinya bisa dicairkan pada Januari 2019, tetapi menurut informasi pencairan baru bisa dilaksanakan Pemkot Surabaya pada Juli 2019.
"Awal tahun mestinya bisa, apalagi itu sudah dijanjikan. Guru cukup antusias mendapat tambahan itu sebagai bentuk perhatian pemkot kepada guru swasta yang sifatnya peningkatan kesejahteraan guru," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Apalagi, lanjut dia, tidak ada rapel gaji mulai awal bulan jika pencairan diberlakukan pertengahan tahun. "Informasi yang saya terima tidak, gaji Januari sampai Juni tetap dibayar seperti tahun lalu, baru gaji Juli nanti gaji yang baru. Posisi guru swasta dalam hal ini menerima saja, tapi mereka seharusnya dapat gaji baru sejak awal tahun," katanya.
Wawali Surabaya jelaskan molornya pemberian gaji guru swasta setara UMK
Senin, 25 Maret 2019 17:09 WIB
Mereka (pihak sekolah) khawatir gurunya tak mau ngajar lagi. Makanya kita cari win-win solution