Surabaya (Antaranews Jatim) - Para guru Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Surabaya, Jawa Timur, segera mendapat gaji setara dengan upah minimun kota, yakni sebesar Rp3.871.052,61.
Ketua Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Surabaya Agustin Poliana di Surabaya, Selasa, mengatakan Pemkot Surabaya telah menganggarkan subsidi untuk gaji guru swasta setara UMK dalam APBD 2019 sebesar Rp81 miliar.
"Selama ini sebagian guru SD dan SMP swasta penghasilannya jauh di bawah UMK. Ada yang honornya Rp800 ribu sampai Rp1 juta. Bahkan, ada yang hanya Rp400 ribu," katanya.
Menurut dia, penyetaraan gaji guru swasta yang masih kurang sejahtera tersebut sebagai bagian tangung jawab Pemkot Surabaya dalam upaya ikut mencerdaskan anak bangsa.
"Jika tidak seperti itu nanti dibilang kesejahteraan guru tidak ada keadilan," katanya.
Namun demikian, Agustin menyebutkan pihak sekolah juga harus memiliki tanggung jawab untuk memberikan honor guru minimal Rp900 ribu sampai Rp1 juta, kemudian kekurangannya akan ditanggung Pemkot Surabaya.
"Gaji guru swasta akan disetarakan UMK Rp3,8 juta potong pajak," katanya.
Hanya saja, lanjut dia, sesuai ketentuan para guru juga harus bisa memenuhi jam mengajar selama seminggu sebanyak 24 jam.
Agustin menambahkan, apabila waktu mengajar di sekolah swasta tidak memenuhi aturan, guru yang bersangkutan bisa diperbantukan di sekolah negeri.
"Agar waktu mengajar 24 jam terpenuhi," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Ia mengatakan, untuk merealisasikan gaji guru swasta setara UMK tersebut, saat ini masih menunggu Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali). Pada perwali itu akan diatur secara detail penyetaraannya sehingga guru tidak kurang jam mengajarnya.
"Kita tunggu perwali. Cantolan hukumnya bagaimana?" katanya.
Agustin menyebut, jumlah guru SD-SMP swasta yang mendapatkan penyetaraan gaji sesuai UMK sekitar 9.000 orang. Jumlah tersebut lebih sedikit dibanding data awal sebelum diverifikasi, yakni sekitar 12.000 orang.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Eri Cahyadi pada kesempatan sebelumnya mengatakan bahwa besaran subsidi yang diberikan pemkot tersebut diberikan kepada 6.000 dari 10 ribu guru swasta di Kota Pahlawan itu.
"Subsidi diberikan agar penghasilan guru mata pelajaran setara dengan UMK," katanya.
Berdasarkan masukan tenaga ahli, lanjut dia, besaran subsidi yang diberikan maksimal 60 persen dari UMK yang nilainya saat ini sekitar Rp3,8 juta.
Ia mengatakan, agar nilainya sama dengan UMK, kekurangan atas subsidi tersebut menjadi tanggungan yayasan pendidikan tempat guru tersebut mengajar. "Yayasan berikan antara Rp700 ribu hingga Rp1 juta," katanya. (*)