Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperjuangkan ribuan tenaga honorer Kategori 2 (K-2) mendapat jatah lembur dengan peningkatan gaji pokok setara Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Pahlawan.
"Saya bersama wali kota sudah memikirkan hal itu. Anggaran APBD kita tahun ini bisa mengkover kebutuhan untuk peningkatan kesejahteraan," kata Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana di acara pertemuan tenaga K2 di Gedung Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jalan Wonokromo Surabaya, Minggu.
Selain itu, Pemkot Surabaya akan mengoptimalkan kesejahteraan maupun kepastian mendapat pengangkatan status bagi tenaga K2. Bahkan para tenaga K2 ini diusulkan akan mendapat jatah lembur dengan peningkatan gaji pokok setara UMK.
Menurut dia, adanya penambahan berupa anggaran lembur sekaligus kenaikan gaji pokok setara UMK ini, sebagai solusi awal menyikapi banyaknya tenaga K2 yang belum mendapat kejelasan status.
Usulan tersebut, kata dia, telah disampaikan kepada Presiden RI, Joko Widodo. "Khusus Surabaya, saya dengan Bu Risma (Wali kota Surabaya Tri Rismaharini) mulai mempersiapkan rencana tersebut," ujarnya.
Saat ini, sebanyak 2.200 dari jumlah 3.290 tenaga K2 baik guru maupun pegawai yang bekerja di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kota Surabaya belum jelas nasibnya. Sedangkan, sebanyak 1.090 tenaga lainnya telah diangkat status menjadi PNS, dalam seleksi sebelumnya.
Keberadaan ribuan tenaga tersebut tidak mempunyai payung hukum untuk mendapat status. Hal ini dikarenakan jika mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 5 Tahun 2010, tentang Pendataan Honorer, masa pengangkatan untuk tenaga K2 disyaratkan berusia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun, dengan masa kerja dimulai bulan Januari 2005.
"Ini yang menjadi pengganjal bagi kami. Sehingga masih banyak tenaga K2 yang belum mendapat kepastian untuk bisa diangkat menjadi PNS," kata Ketua Dewan Honorer Indonesia, Eko Mardianto.
"Saya harus bolak-balik ke Jakarta untuk memperjuangkan nasib teman-teman agar bisa merasakan kesejahteraan, khususnya bisa diangkat PNS tanpa menjalani tes," katanya.
Hanya saja, lanjut dia, perjuangan tersebut masih belum membuahkan hasil. Selain terkendala aturan, proses rekruitmen CPNS kerap membuat para tenaga K2 harus terpinggirkan, khususnya terkendala usia.
Padahal, kata dia, masa pengabdian mereka sudah puluhan tahun lamanya. "Bahkan, ada yang sudah meninggal masih berstatus tidak tetap. Oleh karena itu kami mengadu kepada Pemkot agar ada solusi mengenai hal itu," kata Eko sekaligus Koordinator GTT Kota Surabaya ini. (*)
Pemkot Surabaya Perjuangkan Gaji Tenaga K2 Setara UMK
Minggu, 23 Agustus 2015 17:39 WIB
Saya bersama wali kota sudah memikirkan hal itu. Anggaran APBD kita tahun ini bisa mengcover kebutuhan untuk peningkatan kesejahteraan