Jika terdapat perpindahan KK yang hanya dilakukan untuk kepentingan sekolah, namun pada faktanya yang bersangkutan tidak tinggal di alamat tersebut, maka permohonan maupun proses administrasinya dapat tidak dilayani sesuai ketentuan yang berlaku

Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, memperketat verifikasi domilisi dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SD Negeri dan SMP Negeri supaya berjalan objektif dan transparan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad di Surabaya, Selasa, mengatakan pihaknya melakukan integrasi data administrasi kependudukan (adminduk) dengan SPMB melalui aplikasi Cek In Warga.

"Pemkot Surabaya terus memperkuat sinergi data kependudukan dengan SPMB 2026/2027 maupun aplikasi Dinas Pendidikan melalui integrasi dengan aplikasi Cek In Warga," kata Irvan.

Irvan menjelaskan integrasi tersebut bertujuan memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan sesuai domisili sebenarnya. "Ini untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan objektif, transparan, dan sesuai domisili sebenarnya," ujarnya.

Baca juga: Disdik Surabaya pastikan lulusan SD tertampung di SMP negeri & swasta

Menurut Irvan, sistem saat ini telah terhubung dengan data Cek In Warga sebagai salah satu instrumen verifikasi keberadaan dan domisili warga, sehingga pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap perpindahan Kartu Keluarga (KK) yang dilakukan hanya untuk kepentingan sekolah.

"Jika terdapat perpindahan KK yang hanya dilakukan untuk kepentingan sekolah, namun pada faktanya yang bersangkutan tidak tinggal di alamat tersebut, maka permohonan maupun proses administrasinya dapat tidak dilayani sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Baca juga: Pemkot Surabaya pastikan pendaftaran sekolah tanpa antrean

Irvan juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan tanggal cetak KK sebagai acuan lama tinggal seseorang di suatu alamat, karena tanggal yang tercantum dalam dokumen tersebut merupakan waktu administrasi kependudukan diproses atau dicetak oleh Disdukcapil.

Irvan pun mengimbau masyarakat yang membutuhkan klarifikasi riwayat domisili untuk kepentingan SPMB dapat mengajukan surat keterangan resmi ke Disdukcapil Surabaya.

"Jika diperlukan klarifikasi terkait riwayat domisili untuk kepentingan SPMB, masyarakat dapat mengajukan Surat Keterangan resmi di Disdukcapil," tutur Irvan.

Baca juga: Wamendikdasmen tinjau SPMB di Surabaya, pastikan proses transparan

Irvan berharap masyarakat mengikuti proses administrasi kependudukan secara jujur dan sesuai kondisi sebenarnya demi menjaga keadilan pelaksanaan SPMB di Kota Surabaya.

"Kami berharap seluruh masyarakat dapat mengikuti proses administrasi kependudukan dengan jujur dan sesuai kondisi sebenarnya. Demi menjaga keadilan bersama, khususnya dalam pelaksanaan SPMB di Kota Surabaya," tuturnya.



Pewarta: Indra Setiawan
Editor : Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026