Madiun (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun, Jawa Timur mengajak media massa berperan dalam mengawasi dan memantau jalannya proses Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, terlebih saat tahapan kampanye.
Ketua Bawaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko, Sabtu mengatakan kampanye merupakan tahapan yang penting diawasi karena rawan terjadi pelanggaran. Apalagi, mulai besok (24/3) para peserta pemilu diperkenankan berkampanye di media massa dan menyelenggarakan kampanye terbuka.
"Media berfungsi sebagai kontrol masyarakat. Dan, diharapkan bisa ikut membantu dalam hal pengawasan pemilu," ujar Kokok Heru Purwoko dalam kegiatan sosialisasi Bawaslu Kota Madiun tentang Pengawasan Pemilu kepada Media Massa dan LSM di Hotel Aston Madiun, Sabtu.
Menurut dia, dalam fungsinya, media massa memiliki peran untuk ikut menjaga kondusifitas pelaksanaan pemilu. Termasuk membantu tahapan sosialisasi tentang pemilu.
"Kami harap media bisa berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2019 ini," kata dia.
Mantan komisioner KPU Kota Madiun itu menambahkan, melalui media massa, para peserta pemilu dipersilakan untuk melakukan sosialisasi atau kampanye mengenalkan diri tentang program-programnya ke masyarakat. Namun tetap ada batasannya.
Kokok menambahkan, pihaknya juga menggandeng KPU yang telah memiliki batasan dan aturan tentang tata cara para peserta pemilu dalam melakukan sosialisasi atau beriklan kampanye di media massa. Terlebih terkait iklan tambahan kampanye.
Hal itu karena materi iklan tambahan tidak melalui verifikasi KPU dan Bawaslu. Sehingga sangat memungkinkan konten iklan yang ada bertentangan dengan aturan dan ketentuan yang ada. Misalnya, isi atau konten iklan mengandung ujaran kebencian, hoaks, fitnah, ataupun provokasi.
Ia berharaap media massa juga memahami aturan yang ada. Tujuannya adalah ketika caleg atau tim sukses pasang iklan, media juga ikut melakukan filter. Hal itu agar tidak menjadi pelanggaran iklan kampanye.
Sesuai tahapan yang ditetapkan KPU, iklan kampanye di media massa dan kampanye terbuka boleh dilakukan para peserta pemilu selama 21 hari. Yakni mulai tanggal 24 Maret-13 April 2019. Hal itu belaku untuk iklan kampanye fasilitasi dari KPU maupun tambahan. (*)
Bawaslu Kota Madiun ajak media massa ikut awasi pemilu
Sabtu, 23 Maret 2019 17:50 WIB
Media berfungsi sebagai kontrol masyarakat. Dan, diharapkan bisa ikut membantu dalam hal pengawasan pemilu,