Bangkalan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangkalan melakukan sosialisasi tentang pengawasan partisipatif dalam rangka melakukan pencegahan dini terjadinya pelanggaran kampanye Pemilu 2024 oleh masing-masing bakal calon anggota legislatif dan partai politik peserta pemilu di wilayah itu.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bangkalan Ahmad Mustain Shaleh mengatakan bahwa saat ini tahapan pemilu sudah memasuki masa-masa krusial, mengingat sudah muncul daftar calon sementara bakal caleg Pemilu 2024.
"Kita sudah memasuki masa krusial pemilu, kemudian sudah ketahui bersama KPU memperbolehkan adanya sosialisasi bakal caleg sebelum masa kampanye," katanya di sela acara sosialisasi di Bangkalan, Senin.
Menurutnya, sosialisasi pengawasan partisipatif ini perlu dilakukan demi mencegah terjadinya pelanggaran sehingga mulai panwaslu kecamatan hingga parpol harus memahami aturan tersebut.
"Sekarang ini sudah banyak banner-banner mulai dinaikkan. Banyak orang pasang foto, lambang partai hingga nomor urut yang tidak menutup terjadinya gesekan di bawah. Kita mencegah itu," ujar Mustain.
Ia menambahkan aturan kampanye sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu yang meliputi pelaksana kampanye dan materi kampanye.
Kemudian adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai cukup mengejutkan, yakni diperbolehkannya kampanye di lembaga pendidikan dan beberapa tempat yang mulanya tidak diperbolehkan.
"Ada beberapa hal yang baru dari putusan MK. Misalnya, di pendidikan sekarang sudah diperbolehkan asal dengan beberapa catatan, itu yang kami ingin sampaikan kepada pengawas di kecamatan dan parpol," jelas Mustain.
Sementara itu, Ketua KPU Bangkalan Zainal Arifin mengakui saat ini sudah banyak bermuncullan baliho bergambar bakal calon presiden hingga bakal caleg, padahal belum memasuki masa kampanye pemilu.
"Sebetulnya banner atau stiker tidak menjadi soal, asalkan masih bersifat sosialisasi, tidak ada ajakan untuk memilih atau mencoblos karena yang masuk kampanye itu ada ajakannya. Diperbolehkan tergantung kontennya," katanya.