Tulungagung (ANTARA) - Lebih dari 1.000 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) diperkirakan bakal membanjiri Mahkamah Konstitusi setelah gelaran Pemilu 17 April 2019.
Estimasi itu diungkapkan Sekjen Mahkamah Konstitusi M Guntur Hamzah saat menjadi pembicara utama pada forum rapat koordinasi dengan jajaran Bawaslu se-Jawa Timur di Tulungagung, Sabtu.
"Peningkatan kasus ini sesuai data-data dari pemilihan umum yang diselenggarakan sebelumnya," katanya.
Terlebih saat ini jumlah anggota DPR dan daerah pemilihan bertambah. Konsekuensinya, potensi sengketa juga tinggi dan itu artinya faktor caleg dan dapil turut menyumbang besarnya kasus PHPU pada pemilu tahun ini.
"Ini tambah dapil juga potensi masalah. Apalagi sekarang makin banyak caleg baru yang muncul," kata Guntur.
Seperti halnya sengketa pada pemilu atau pilkada sebelumnya, pengajuan PHPU biasanya dipicu masalah sepele. Misalnya, kesalahan perhitungan suara hasil pemilu.
"MK sering disebut sebagai Mahkamah Kalkulator, karena ingin meluruskan kesalahan penghitungan (surat suara)," katanya.
Dijelaskan, pada Pemilu 2014, MK menangani sebanyak 269 perkara.
Guntur membandingkan kasus PHPU pada serangkaian gelaran pilkada serentak tahun 2015, 2017 dan 2018. Dari tiga periode itu, Pilkada 2015 menempati posisi puncak perkara PHPU sebanyak 152 perkara.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur M. Arbayanto membeberkan potensi PHPU yang mungkin terjadi.
Lebih dari 80 persen potensi yang disidangkan di MK biasanya terjadi pada proses pemungutan suara, penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan, dan penetapan hasil penghitungan suara.
"Biasanya pada pungut, hitung, rekap, dan atau bahkan di penetapannya," ujar Arbayanto.
Potensi kesalahan ini terjadi karena beberapa faktor, antara lain netralitas penyelenggara di tingkat PPS maupun pengawas di tingkat TPS yang sejak awal menjadi partisan calon tertentu.
Faktor lainnya, kompetensi atau pemahaman petugas KPPS tentang proses pungut, hitung, rekap, dan penetapan suara sesuai dengan PKPU 3 dan 4 tahun 2019.