Madiun (ANTARA) - KPU Kabupaten Madiun melakukan sosialisasi tentang aturan pembatasan iklan kampanye Pemilu 2019 di media massa kepada peserta pemilu, baik itu iklan fasilitasi maupun tambahan.
Komisioner KPU Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro di Madiun mengatakan, sosialisasi aturan pembatasan tersebut penting dilakukan agar para peserta pemilu, tim sukses, ataupun caleg tidak semaunya sendiri dalam melakukan iklan kampanye di media massa, terlebih untuk iklan tambahan.
"Bayangkan jika tidak ada pembatasan, seorang caleg atau tim sukses bisa memborong "space" media massa, baik cetak, radio, ataupun tv untuk beriklan kampanyenya. Hal itu jelas tidak boleh karena menghilangkan hak publik untuk mendapatkan informasi," ujar Gogot saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi Pemilu 2019 dan Kampanye Rapat Umum Serta Fasilitasi Iklan Kampanye di Media di Hotel Aston Kota Madiun, Kamis (14/3) sore.
Menurut dia, hal yang perlu dipertegas dalam sosialisasi tersebut adalah terkait iklan tambahan kampanye. Hal itu karena materi iklan tambahan tidak melalui verifikasi KPU dan Bawaslu. Sehingga sangat memungkinkan konten iklan yang ada bertentangan dengan aturan dan ketentuan yang ada. Misalnya, isi atau konten iklan mengandung ujaran kebencian, hoaks, fitnah, ataupun provokasi.
"Sehingga melalui forum ini, kami meminta parpol dan media massa untuk memahami aturan yang ada. Tujuannya adalah ketika caleg atau tim sukses pasang iklan, teman-teman media juga ikut melakukan filter. Jangan asal pasang iklan karena telah bayar," katanya.
Kalau ada keraguan tentang isi iklan, pengelola media massa bisa melakukan konsultasi kepada KPU ataupun Bawaslu setempat.
"Hal itu agar ke depannya tidak menjadi temuan ataupun tidak muncul laporan. Sehingga media massa tidak ikut melakukan pelanggaran iklan kampanye," tambahnya.
Adapun, iklan kampanye di media massa boleh dilakukan pada masa kampanye yang sudah ditetapkan KPU selama 21 hari. Yakni mulai tanggal 24 Maret-13 April 2019. Hal itu belaku untuk iklan kampanye fasilitasi dari KPU maupun tambahan. (*)