Madiun (Antara Jatim) - KPU Kota Madiun, Jawa Timur menerima Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan digunakan untuk keperluan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019.
Komisioner KPU Kota Madiun Divisi Teknis Latutik Mukhlisin, Jumat mengatakan, DAK2 untuk Kota Madiun yang diterima KPU setempat mencapai 204.462 jiwa.
"Data tersebut sebagai bahan dasar penyusunan daftar pemilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019," ujar Latutik kepada wartawan.
Menurut dia, dengan besaran DAK2 Kota Madiun sebesar 204.462 jiwa tersebut, maka dapat dipastikan daerah pemilihan (dapil) Pileg tahun 2019, sama seperti tahun 2014.
"Ini semakin memberikan kepastian bahwa dapil kita (Kota Madiun) untuk proses pemilu tahun 2019 tidak akan berubah. Yakni dengan empat dapil yang komposisinya sama seperti Pemilu tahun 2014. Kursi di masing-masing dapil juga tidak mengalami perubahan," kata dia.
Pihaknya menyebutkan, pada Pileg 2014, ada empat dapil di Kota Madiun. Rinciannya, Dapil Kota Madiun I di Kecamatan Kartoharjo dengan delapan kursi; Dapil Kota Madiun II di Kecamatan Taman A meliputi Kelurahan Josenan, Demangan, Manisrejo, Kuncen, dan Banjarejo dengan tujuh kursi.
Sedangkan Dapil Kota Madiun III di Taman B meliputi Kelurahan Mojorejo, Taman, Pandean, dan Kejuron dengan enam kursi; dan Dapil Kota Madiun IV di Kecamatan Manguharjo dengan sembilan kursi.
Latutik menambahkan dari DAK2 sebesar 204.462 jiwa itu, terinci Kecamatan Taman 87.261 jiwa, Kecamatan Manguharjo 60.747 jiwa, dan Kecamatan Kartoharjo 56.454 jiwa.
Data DAK2 tersebut telah diserahkan KPU RI yang selanjutnya didistribusikan atau diunduh dari aplikasi sistem data informasi pemilih (sidsalih) KPU. (*)